Alasannya, anggaran APBN yang tersedia saat ini sangat minim. Sehingga, pemerintah pusat membutuhkan dukungan dari Pemda untuk peningkatan kualitas SDM terhadap mediator hubungan industrial yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kita ingin mendorong agar Pemda menyediakan anggaran APBD untuk mendidik, melatih dan mengangkat mediator hubungan industrial agar terjadi pemerataan jumlah mediator di seluruh daerah Indonesia,” ungkap Irianto di Jakarta, Selasa (11/12).
Selain menyisihkan anggaran APBD, lanjut Irianto, Pemda juga diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi atau mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para mediator hubungan industrial.
“Saat ini setiap tahun hanya dapat mengangkat 180 orang mediator hubungan industrial,” sebutnya.
Irianto menuturkan, apabila terjadi perselisihan kerja maka harus dikedepankan adanya dialog langsung secara bipartit. Namun, apabila masih berlanjut, pemerintah mendorong agar dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial di luar jalur pengadilan. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi