jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan berinvestasi. Salah satunya melalui layanan investasi tiga jam. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun telah merampungkan persiapan pelayanan layanan Ijin investasi tiga jam tersebut. Menurut rencana, fasilitas kemudahan berusaha yang merupakan bagian dari paket kebijakan IV itu akan diluncurkan pada 26 Oktober mendatang.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan pihaknya sudah memasuki tahap final persiapan perangkat dan instrumen yang mendukung proses layanan perijinan singkat tersebut.
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Pertamina Khianati Negara, Jika...
"Kami berharap dapat memberikan pelayanan prima kepada investor. Kami berharap proses perizinan investasi dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam atau bahkan lebih cepat,"ujar Franky di Jakarta..
Namun, Franky menekankan, untuk memastikan layanan perizinan yang cepat, para investor sebaiknya menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Jadi, proses perizinan investasi dapat dilakukan dengan cepat.
BACA JUGA: Kuartal III, Citilink Angkut 6,87 juta Penumpang
Dia juga menguraikan, investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi tiga jam tersebut adalah proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.
Investor yang akan memanfaatkan layanan perijinan investasi singkat itu, kata Franky, harus datang sendiri dengan membawa data diri dan flow chart kegiatan usahanya.
BACA JUGA: Soal Kereta Cepat, Mantan Menhub: Jika Ada Kecelakaan, Siapa yang Tanggung Jawab?
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan data diri oleh investor adalah apabila perorangan maka disyaratkan membawa KTP bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bila warga negara asing.
"Bila investor tersebut perusahaan maka disyaratkan membawa akta pendirian apabila perusahaan domestik dan article of association apabila perusahaan asing,"katanya.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan investor yang berniat menggunakan layanan perijinan tersebut, nantinya bisa langsung berkonsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM. "Sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan,”tambahnya
Lestari melanjutkan, kemudian, investor yang bersangkutan dapat menunggu proses pengurusannya di ruang tunggu yang telah disediakan.
“Nantinya staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor yang akan melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima oleh BKPM (izin investasi), Notaris (Akte Pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah),” imbuhnya.
Sebagai informasi, layanan ijin investasi 3 jam ini diluncurkan untuk mendorong realisasi investasi padat karya.
Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang.
Secara nilai realisasi investasi tersebut mencapai Rp 400 triliun, meningkat 16,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 Triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4 persen sebesar Rp 133,2 triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9 persen sebesar Rp 266,8 triliun. (eve/mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Husin: Rusia Berminat Investasi untuk Bisnis Perkapalan
Redaktur : Tim Redaksi