Layanan Kemenhut, BPN, dan KUA Terburuk

Rabu, 12 Desember 2012 – 03:49 WIB
JAKARTA - Kementrian Kehutanan menjadi instansi pusat dengan indeks integritas terendah. Ada pula tiga unit layanan publik yang mendapatkan rapor terendah, yakni layanan Sertifikat Hak atas Tanah dan Peralihan Hak atas Tanah yang keduanya di bawah instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Satu layanan publik terburuk lainnya adalah Administrasi Pernikahan di KUA Kementrian Agama. Indeks integritas tersebut diumumkan dalam hasil Survei Integritas Sektor Publik 2012 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Survei dilakukan dengan mengumpulkan pendapat publik atas layanan instansi pusat dan daerah. Survei dipaparkan langsung secara tertutup kepada perwakilan pemerintah pusat dan daerah.

"Secara umum survei ini lebih memberikan baseline agar bagaimana pemerintah pusat dan pemda bisa memprioritaskan titik-titik mana yang berpotensi korupsi sebelum terjadi," kata Deputi Pencegahan KPK Iswan Elmi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12).

Iswan mengatakan secara umum Indeks Integritas Nasional (IIN) meningkat tipis menjadi 6,37 poin, lebih tinggi dari tahun lalu 6,31 poin. "Penilaian ini berdasarkan pendapat pengguna layanan. Itu mencerminkan apa yang dirasakan pengguna layanan," kata Iswan.

Pejabat pemerintah pusat yang turut hadir dalam paparan survei kemarin antara lain Irjen Kemendikbud Haryono Umar dan Irjen Kemenag M. Jasin. Sedangkan pejabat pemerintah daerah yang hadir antara lain Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail yang kemarin hadir mengendarai sepeda motor. Hadir pula Wakil Gubernur DKI Basuki Tjajaja Purnama alias Ahok.

Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan masalah layanan di KUA cukup pelik. "Karena skupnya nasional di seluruh daerah," kata mantan Wakil Ketua KPK tersebut.

Menghilangkan kebiasaan pemberian uang kepada penghulu juga sulit dilakukan. "Peristiwa nikah itu hampir 80 persen terjadi pada hari Sabtu dan Minggu. Ini hari libur. Aturannya, bahwa penghulu hanya boleh menerima Rp 30 ribu. Atas kelebihan dari Rp 30 ribu itu dianggap suap menurut pasal 12 B di UU Tipikor," ujar Jasin.

Selain di instansi pusat, ada 16 pemda yang nilai integritasnya masih buruk atau di bawah 6. Daerah tersebut adalah Pemkot Bekasi, Pemkot Medan, Pemkot Cirebon, Pemkot Jayapura, Pemkot Bima, Pemkot Ternate, Pemkot Palu, Pemkot Kendari, Pemkot Bandung, dan Pemkot Serang. Juga, Pemkot Bengkulu, Pemkot Semarang, Pemkab Jember, Pemkot Metro, Pemkot Bandar Lampung, dan Pemkot Depok.

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan rendahnya nilai dalam survei tidak bisa diartikan sebagai daerah paling korup. "Itu terkait dengan metode evaluasi yang berbeda-beda," kata mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut. Survei integritas di daerah, kata dia, hanya menilai kepuasan layanan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Serius Berantas Perdagangan Anak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler