jpnn.com, JAKARTA - Layanan pengurusan surat izin mengemudi atau SIM keliling di Jakarta hari ini (9/10) terdapat di lima lokasi.
Dikutip dari laman resmi media sosial Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling terdapat Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
BACA JUGA: Polres Beri Layanan SIM Gratis untuk Anggota TNI
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat di wilayah Jakarta Selatan, lokasi layanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: SIM Baru Bisa Menyimpan Saldo Maksimal Rp 2 Juta
Jakarta Utara di depan Pos Polisi Subsektor BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Timur, layanan SIM keliling berada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika. Sedangkan di Jakarta Barat, bisa datang ke Mall Ciputra Grogol
BACA JUGA: Ingat! Terlambat Sehari, Wajib Bikin SIM Baru
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Bagi masyarakat yanag akan mengurus SIM, dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan pengurusan SIM keliling mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.
Bus layanan pengurusan SIM keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo