jpnn.com - PONTIANAK - Pemilik kendaraan sekarang harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa.
Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.
BACA JUGA: Keterlaluan! Siswa SMP Ubah Logo OSIS Jadi ISIS
Demikian ditegaskan, Operator SIM Keliling Online Satlantas Balikpapan Brigadir Susilo Yuwono beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari wajib membuat SIM baru.
BACA JUGA: Pamit Berangkat Mengaji, Sudah Sepekan Tak Kembali
"Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis," imbau Susilo.
Hal itu kata Susilo, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
BACA JUGA: Memalukan! 10 Bulan Bolos, Politikus PDIP Dipecat dari DPRD
Di situ disebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
"Masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM itu sendiri, contohnya pengemudi bus atau pengemudi lainnya apabila nanti terjadi kecelakaan lalu lintas, penyidik akan memprasangkakan pengemudi tersebut karena masa berlaku SIM-nya sudah habis," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini untuk proses perpanjangan SIM, pemohon tidak akan dipersulit, asalkan persyaratan lengkap.
Yakni menyertakan fotokopi KTP, SIM asli, pasfoto dan surat kesehatan.
“Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak perlu lagi pulang ke tempat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM,” jelasnya.
Untuk diketahui, selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri. (*/deo/ara/k18/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Perempuan Mendadak Kejang-kejang, Mata Melotot, Lalu...
Redaktur : Tim Redaksi