Layanan Polisi 110 Dipakai Warga Melaporkan Motor Mogok hingga Ular Masuk Rumah, Ini yang Terjadi

Selasa, 15 Juni 2021 – 02:10 WIB
Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Nahak mengatakan warga mulai memanfaatkan layanan polisi 110 untuk melaporkan masalah mereka. ANTARA/Novi Abdi

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kapolda Kalimantan Timur (kaltim) Irjen Pol Herry Nahak menyebut nomor layanan polisi 110 mulai dimanfaatkan warga untuk melaporkan berbagai masalah yang mereka hadapi.

Beberapa contoh kasus yang disebutkan Irjen Nahak di antaranya ada warga yang melaporkan motornya mogok dan ular masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA: Kombes Isir Minta Warga Surabaya Melapor ke Nomor 110, Jangan Takut!

“Ada yang mesin motornya (mogok) tengah malam. Mungkin dia takut kalau memperbaiki motornya sendirian di pinggir jalan. Jadi, dia telepon 110," kata Nahak, di Balikpapan, Senin (14/6).

Menurut Irjen Pol Herry Nahak, laporan warga itu direspons dengan cepat oleh anggotanya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy

Dari kedua kasus itu, kata dia, tak sampai 10 menit sejak panggilan diterima, polisi sudah datang ke lokasi penelepon dan turut membantu memperbaiki motor yang mogok itu.

Begitu pula dengan warga yang melaporkan rumahnya dimasuki ular, polisi datang dan membantu mengusir binatang berbisa tersebut.

BACA JUGA: Puluhan Preman Disikat Jajaran Polda Jatim, Uang dan Mobil Ikut Disita

Selain itu, kata Irjen Nahak masyarakat juga meminta bantuan polisi untuk masalah di lingkungan mereka.

Salah satu laporan yang masuk menurut Nahak, ada warga yang tetangganya bikin ribut malam-malam dengan memutar musik terlalu kencang dan mengganggu tetangga lainnya.

"Kami ditelepon. Petugas segera datang dan menyampaikan dengan persuasif kepada yang bikin ribut untuk mengecilkan suara musiknya agar tidak mengganggu tetangga kiri kanan,” ungkap Nahak.

Terkait panggilan-panggilan untuk membereskan berbagai hal di masyarakat tersebut, kata dia, justru menegaskan kembali tugas polisi untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.

“Kalau dulu, mungkin, tidak terpikir untuk menelepon polisi. Sebab, hal-hal seperti (kendaraan) mogok atau ular masuk rumah. Sekarang itu juga bagian dari pelayanan polisi,” kata dia.

Nomor telepon 110 adalah nomor lama untuk menelepon dan meminta pertolongan polisi, seperti juga nomor 118 untuk memanggil ambulans dan 113 untuk pemadam kebakaran, dan 115 untuk pertolongan pencarian dan penyelamatan.

Nomor itu diresmikan kembali penggunaannya sebagai telepon untuk meminta pertolongan polisi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 Mei lalu. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler