jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 67 orang yang terlibat kasus premanisme diamankan jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) dari berbagai wilayah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penangkapan preman itu dilakukan tim Ditreskrimum dan Polres jajaran seperti Sidoarjo, KP3 Tanjung Perak, Mojokerto, dan Gresik.
BACA JUGA: Sikat Preman di Karimun, AKP Arsyad: Mereka Sangat Meresahkan
"Penangkapan puluhan orang yang terlibat aksi premanisme itu setelah merespons arahan Bapak Kapolri," kata dia, Senin (14/6).
Puluhan orang itu beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, dan pangkalan truk atau bus yang ada di berbagai wilayah Jatim.
BACA JUGA: Ayah Tinggalkan Balita di Kolam Renang, yang Terjadi Sungguh Memilukan
"Yang mereka lakukan memalak sopir bus dan truk, kalau di terminal menjadi calo tiket dinaikkan harganya 400 persen," beber Gatot.
Dalam melakukan aksinya, kata Gatot, para preman itu juga melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir yang melintas.
BACA JUGA: Hati-hati, Pembelian Aset Tersangka Korupsi Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat
Para pelaku bahkan tak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.
"Korbannya tak hanya (pengemudi) roda empat saja, tetapi ada roda dua juga," ucap Gatot.
Guna menyamarkan aksi pemalakan, para preman itu mencetak karcis parkir palsu sendiri dengan tarif yang cukup tinggi.
"Itu kamuflase seakan-akan legal, termasuk pungli," ucap dia.
Terkait pemimpin para preman itu, polisi masih terus melakukan pendalaman. Gatot memastikan jajaran Polda Jatim bakal memberantas aksi premanisme sampai ke akar-akarnya.
"Kami tidak berhenti sampai proses penangkapan saja," tegas Gatot.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, sepuluh ponsel, satu botol miras, dan satu kwitansi.
Puluhan preman yang tertangkap dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
"Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta," pungkas Gatot. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra