"Kementerian PAN&RB sebenarnya sudah banyak mengeluarkan kebijakan peningkatan pelayanan publik. Namun di lapangan, masih banyak ditemukan buruknya berbagai pelaksanaan publik, karena itu saya siap menerima berbagai pengaduan dari masyarakat," ungkap Azwar dalam keterangan persnya, Jumat (31/8).
Kalau masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik, lanjutnya, bisa mengadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Apalagi itu dilindungi Undang Undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto menilai sudah banyak capaian dari pelaksanaan reformasi birokrasi baik di pusat dan daerah. Namun diakuinya, bahwa masih banyak tantangan.
“Capaian ini harus dikomunikasikan kepada masyarakat. Juga perlu adanya desakan dari berbagai pihak, sehingga birokrasi merasa terdesak dan bangkit untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Pulang Kampung
Redaktur : Tim Redaksi