Ketua DPP Partai Demokrat ini beralasan ketidakhadirannya di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System di Kementrian ESDM lantaran masih berada di Daerah Pemilihannya (Dapil), Medan, Sumatera Utara.
"Ya Karena saya ada di Dapil," ujar Sutan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/8).
Dia juga membantah jika disebut mangkir, karena atas ketihadiran itu, Sutan mengaku telah memberi konfirmasi kepada KPK.
Menurut Sutan, dia meminta kepada penyidik untuk mengundur pemeriksaannya pekan depan. "Saya minta diundurkan pada minggu depan," kata Sutan.
Sedianya Sutan bersama anggota DPR lainnydai fraksi PDIP, Herman Hery dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen LPE Dep. ESDM) tahun anggaran 2007 dan 2008.
Kedua anggota DPR dari fraksi Demokrat dan PDIP ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirjen LPE Dep. ESDM periode 2007-2008, Jacobus Purwono.
Dugaan keterlibatan Sutan dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM, pertama kali diungkapkan Sofyan Kasim, yang merupakan pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya.
Sofyan mengungkapkan Sutan berperan membantu melancarkan proyek tersebut.
Menurut Sofyan, bukan hanya Sutan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan Jamintel Wisnu Subroto juga berandil dalam kasus yang membuat kerugian negara sebesar Rp 131,2 miliar.
"Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu Subroto. Ridwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jacob Purwono), karena Dirjen tersangkut perkara di Kejaksaan," ungkap Sofyan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11).
Keterangan Sofyan tersebut menguatkan kesaksian Ketua Panitia Pengadaan Proyek SHS Budianto, yang menyebut adanya keterlibatan anggota dewan dalam proyek senilai Rp 526 miliar tersebut. Bahkan nama Sutan, Gories dan Wisnu ikut disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan.
Pada kasus ini, KPK telah menahan Jacobus Purnomo sejak 10 Mei 2012. Hasil penyidikan, JP diduga bersama-sama dengan K (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen LPE Dep. ESDM) menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Ditjen LPE Dep. ESDM tahun anggaran 2007 dan 2008.
JP diduga telah mengarahkan dan memerintahkan K untuk membantu dan memenangkan perusahaan-perusahaan kenalannya dalam pengadaan dan pemasangan SHS tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya 144 miliar rupiah.
Tersangka JP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Temukan Teror Solo Terkait Pilkada Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi