jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menertibkan hotel yang memberikan layanan spa dan beroperasi di masa pandemi Covid-19 pada Senin (5/7) malam. Dalam kasus itu, ada sejumlah terapis ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, tempat yang mereka tertibkan adalah Hotel G2 yang ada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Tempat SPA Dilarang Buka, Kombes Tubagus: Mana Ada Pijat Jaga Jarak
“Saat kami datangi, hotel itu masih memberikan layanan spa,” ujar Azis ketika dikonfirmasi, Selasa (6/7).
Menurut Azis, hal tersebut sebenarnya dilarang selama masa PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021.
BACA JUGA: Tragedi Spa Renggut Nyawa, Correa Tak Jera Meski Cedera
Perwira menengah ini menerangkan, anak buahnya telah mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
“Didapatkan 15 terapis pijat dan satu orang pengelola dengan inisial AC," imbuh Azis.
BACA JUGA: Siap-siap! Pelatihan Spa Therapist, Youtuber, hingga Kuliner Kini Hadir di BLK Komunitas
Atas perbuatannya, para terduga pelaku bakal dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, mereka juga dikenakan dengan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan