jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tempat karaoke dan spa tidak diizinkan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan dua tempat usaha tersebut tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal dalam PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli.
BACA JUGA: Joni Saputra Nekat Bawa Senpi Buat Gagah-gagahan, Endingnya Begini
"Boleh enggak warung buka, boleh. Yang enggak boleh makan di tempat. Kafe boleh buka? Boleh. Yang tidak boleh buka itu spa," kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Kombes Tubagus menegaskan, baik spa maupun karaoke tidak termasuk tempat yang diizinkan dalam PPKM Darurat.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Penusuk Polisi Ditembak Mati, Kapolda Sumsel Bilang Begini
Pasalnya, dua tempat itu tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Spa kritikal dari mana? Karaoke enggak boleh apalagi pijat mana ada pijat jaga jarak?. Enggak ada pasti menyalahi ketentuan itu," tutur Tubagus.
BACA JUGA: 49 Orang Pengunjung Kafe Eks Lokalisasi Teratai Putih Positif Narkoba
Sebelumnya, Polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat di lima lokasi itu.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Polisi mengamankan ratusan orang dari lima tempat itu. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama