jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Sektor Metropolitan Sawah Besar, Jakarta Pusat menetapkan HH warga Kemayoran, sebagai tersangka penganiayaan dokter Fransiska di lantai II, kamar 226, Rumah Sakit Husada, Mangga Dua Selatan, Jakpus.
Kapolsektro Sawah Besar Komisaris Polisi Shinto mengatakan bahwa HH dijadikan tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Fransiska.
BACA JUGA: Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan
Menurutnya, pelaku menyiramkan kopi panas ke badan Fransiska. "Muka korban sebelah kiri dipukul dengan tangan kanannya berkali-kali," kata Shinto ketika dihubungi wartawan, Jumat (22/11).
Polisi saat ini sudah mengamankan tersangka dan barang bukti. Yakni, satu lembar hasil visum, gelas untuk menyimpan kopi dan baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.
BACA JUGA: Narkoba Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan
Berdasarkan pemeriksaan, kata Shinto, pelaku melakukan itu karena mendapatkan pelayanan yang kurang baik dari korban.
Shinto menjelaskan, pelaku mengaku bahwa korban melayani sambil memainkan handphone atau BBM-an. "Menurut pelaku korban bicara kurang sopan. Dan setiap ditanya selalu dijawab 'tidak tahu'," ungkap Shinto. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketagihan Film Porno, Sodomi Anak Tetangga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibacok, Marinir Dirampok
Redaktur : Tim Redaksi