jpnn.com, JAKARTA - Aksi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengumandangkan azan, lalu menirukan gonggongan anjing menuai kritik.
Terbaru, Ketua Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Dendy Zuhairil Finsa merespons dengan tegas.
BACA JUGA: Kritik Menag Yaqut, Gus Nur Azan, Lalu Menirukan Gonggongan Anjing, Duh
Dendy menilai Gus Nur justru melakukan penistaan agama dalam video yang diunggah dengan judul Menag: Adzan Ibarat Gonggong Anjing - Inilah Bentuk Makar Allah yang Nyata melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube pada 25 Februari 2022.
"Justru Gus Nur yang menista agama. Dia yang mencontohkan azan dengan gonggongan anjing di menit 12.08 sampai 12.41," kata Dendy kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
BACA JUGA: Rektor IAIN Yakin Gus Menteri tak Bermaksud Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing
Dendy juga menyebutkan seharusnya Gus Nur dilaporkan ke polisi dan langsung ditangkap.
"Dia itu harusnya dilaporkan dan ditangkap, bikin gaduh aja. Dia juga residivis, berulang-ulang melakukan hal begini," lanjutnya.
BACA JUGA: Ulama NU Ini Sampaikan Pesan Penting untuk Jokowi soal Menag Yaqut
Menurut Dendy, Gus Nur bisa dipolisikan lantaran dianggap melanggar pasal 156 a KUHP yang melakukan penodaan agama.
Sebelumnya, Gus Nur dalam video itu menyebut Menag Yaqut mencontohkan azan yang diikuti suara mirip gonggongan anjing.
Dalam video itu, Gus Nur mendengarkan rekaman pernyataan Menag Yaqut yang menjelaskan tentang surat edaran yang mengatur pengeras suara di masjid. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra