Rektor IAIN Yakin Gus Menteri tak Bermaksud Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Sabtu, 26 Februari 2022 – 23:34 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Syarif meyakini Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas tidak bermaksud untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Syarif menilai esensi pernyataan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu maksudnya jelas, yaitu merawat keberagaman dan demi keharmonisan hidup bersama dengan pengaturan kebisingan pengeras suara dari sumber apa pun. 

Syarif mengatakan kebijakan pengaturan pengeras suara diatur dalam surat edaran (SE) nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

"Esensi dasar dikeluarkan aturan ini untuk menjaga dan merawat keharmonisan. Di mana kita hidup secara heterogen," kata Syarif dalam keterangannya, Sabtu (26/2). 

Syarif menduga ada kalangan nonmuslim yang terganggu dengan suara azan, tetapi mereka menahan hati atas ketidaknyamanan yang dirasakan. 

"Kalau selama ini tidak ada tanggapan kaum nonmuslim, bisa jadi karena mereka minoritas atau boleh jadi mereka sudah menjaga ketergangguan," ucap Syarif. 

Oleh karena itu, Syarif menegaskan esensi dasar pernyataan Menag hanya ingin menjaga keharmonisan untuk hidup bersama di negeri ini. Jangan lagi ditarik ke hal lain, keluar dari makna esensi dasar. 

"Jangan semua dipandang tidak ada yang positif dan hanya dipandang like and dislike. Lalu di-blow up karena dipandang kontroversial," tegasnya. 

Syarif menyampaikan dalam kaidah bahasa, sesuatu yang tidak sama, bukan sebuah perbandingan. Misalnya saja, membandingkan halal dan haram, sesuatu yang tidak bisa dibandingkan. 

"Karena itu, antara suara azan dan gonggongan anjing bukan dua yang bisa diperbandingkan. Tetapi yang dibandingkan (Menag) itu, sama rasa, ketergangguannya," jelas dia. 

Menurut Syarif, pihak yang berkomentar dan mengkritik pernyataan Gus Menteri itu, tidak berpegang pada kaidah bahasa dan sudah keluar dari konteks substansi yang sedang dibicarakan. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Apakah Presiden Jokowi Berani Mencopot Menag Yaqut? Ini Kata Pengamat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penjualan 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET, 8 Orang Digarap Polisi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler