LBH dan Komnas HAM Temukan Kejanggalan

Rabu, 11 Januari 2012 – 11:18 WIB

PADANG--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komnas HAM Sumbar temukan kejanggalan atas tewasnya tersangka Faisal Akbar, 14, dan Busra M Zen , 17, dalam sel tahanan Mapolsek Sijunjung beberapa waktu lalu. Kejanggalan itu berhasil ditemukan setelah LBH dan Komnas melakukan investigasi ke Sijunjung, kemarin (10/1).

Dalam investigasi yang dilakukan LBH dan Komnas HAM tersebut, mereka sempat menemui Wali Nagari Pulaupunjung. Dari keterangan Wali Nagari bernama, April Marsal kepada LBH dan Komnas HAM, saat Faisal ditangkap, puluhan warga menyerahkannya kepada nagari. Saat itu kondisinya baik dan tidak ada tanda kekerasan terlihat ditubuh anak itu.

“Tersangka bernama Faisal sempat kami amankan di sel yang ada di kantor Wali Nagari. Setelah itu, saya menghubungi Polsek Sijunjung, tidak berapa lama dua orang anggota Polsek Sijunjung berpangkat Brigadir Randi dan Brigadir Tantawi datang menjemput tersangka, setelah itu saya tidak tahu lagi proses hokum yang dijalankan aparat kepolisian,” ujar Dedi Alfarisi, staf divisi pembaharuan hukum dan peradilan LBH Padang, yang menirukan keterangan Wali Nagari, pada Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin (10/1).

Dilanjutkan Dedi, setelah mendengarkan keterangan Wali Nagari Pulaupunjung tersebut, LBH dan Komnas HAM mendatangi, Mapolsek Sijunjung. Ditempat tersebut, LBH dan Komnas HAM diterima langsung Kapolsek AKP Syamsul Bahri, tidak mau berkomentar banyak, dan ia hanya mengatakan kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Sumbar.

Walaupun tidak dapat informasi banyak kata Dedi, LBH dan Komnas HAM diperbolehkan untuk melihat sel tahanan dimana kedua orang tersangka itu dinyatakan murni bunuh diri oleh Polisi. Saat melihat sel jelas Dedi, Komnas HAM dan LBH melihat ada keanehan tepat dimana kedua orang tahanan itu tergantung.

“Dua orang tersangka itu dikatakan polisi tergantung di jeruji dalam kamar mandi. Ditempat yang dikatakan polisi tersebut, LBH dan Komnas HAM melihat ada kejanggalan, kalau dilihat tidak mungkin bisa tahanan gantung diri ditempat tersebut, karena jaraknya dengan lantai sangat dekat, kalau memang tahanan  tersebut memaksakan bunuh diri, maka mereka tidak akan bisa tergantung, dan dapat dipastikan kaki mereka menginjak lantai kamar mandi, sehingga mereka tidak akan bisa tergantung, seperti yang dinyatakan selama ini,” jelasnya.

Setelah puas melihat dan menemukan indikasi, bahwa dua orang tahanan tersebut murni bunuh diri, LBH dan Komnas HAM menemui Waka Polres Sijunjung. DI Mapolres Sijunjung, LBH dan Komnas HAM, tidak mendapatkan keterangan yang banyak dari Waka Polres, Kompol Eri Kurniawan Syah, menurut Waka Polres kasus tewasnya kedua orang tahanan itu memang telah dilimpahkan ke Mapolda Sumbar.

“Di Mapolres Sijunjung, kami memang tidak mendapatkan apa-apa, tapi saat itu Waka Polres Sijunjung sempat memperlihatkan hasil otopsi dari rumah sakit. Saat diminta hasil otopsi tersebut tidak mau diserahkan Waka Polres dengan berbagai alas an, tapi saat itu Waka Polres Sijunjung sempat membacakan hasil otopsi dari rumah sakit, dalam hasil otopsi itu, tertulis bahwa ditubuh kedua orang tersangka ada tanda-tanda kekerasan terkena benda tumpul dibagian leher, akibatnya dua orang tersangka itu mati lemas dan meninggal,” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komnas HAM Sumbar, Mahdianur mengatakan, hasil investigasi dan temuan dilapangan tersebut akan diolah terlebih dahulu. Kalau semuanya telah jelas, dan kesimpulan telah didadpatkan, maka hasil itu akan diserahkan ke langsung ke Kapolri.

“Dalam investigasi kami menemukan banyak keanehan. Keanehan yang kami temukan adalah, hasil otopsi telah disebutkan bagian Humas Polda Sumbar pada media, hari Selasa, dan keluar Rabu. Sementara pengakuan jajaran Mapolsek Sijunjung, hasi itu mereka terima dan mereka ambil hari Kamis, dengan adanya perbedaan hari itu kami menilai hasil otopsi tersebut dipertanyakan, dan independensi pihak rumah sakit juga dipertanyakan,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Mahdianur, LBH dan Komnas Ham juga menemukan, baha aparat kepolisian telah lalai melkaukan tugasnya. Seharusnya, mereka melakukan pengecekan tahanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tapi hal tersebut tidak mereka lakukan, saat sel dilihat LBH dan Komnas HAM sel tersebut dalam keadaan kosong dan diduga tahanan itu telah dipindahkan.

“Kami juga tengah menelusuri kesalahan, yang jelas diduga kuat bersalah adalah anggota penjagaan di Mapolsek Sijunjung.  Selain itu, kami juga menyelidiki, apakah dalam kasus meninggalnya dua orang tahanan itu, apakah ada arahan atau petunjuk, kalau memang terbukti berarti ada pejabat di kepolisian yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Terkait investigasi LBH dan Komnas HAM Sumbar itu, pihak keluarga terus meminta untuk melakukan otopsi ulang terhadap kakak beradik itu. Kemungkinan, dilakukan otopsi ulang tersebut dalam waktu dekat, dan otopsi akan dilakukan sendiri oleh pihak keluarga.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto pada Padang Ekspres, kemarin (10/1) mengatakan, jajaran Polda Sumbar saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan kelalaian polisi, yang mengakibatkan dua orang tahanan meninggal dalam sel. Polda Sumbar juga tengah mengusut tuntas kasus indikasi kekerasan, yang diduga telah terjadi walaupun hasil otopsi dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa dua orang tahanan itu murni bunuh diri.

“Polda akan mengusut tuntas kasus dugaan meninggalnya dua orang tahanan itu. Hal itu dilakukan karena kasus tersebut merupakan atensi public, sebelum melanjutkan kasus itu Polda Sumbar terlebih dahulu akan menunggu hasil atau proses penyidikan dari Mabes Polri,” ujar mainar Sugianto, kemarin (10/1).

Dilanjutkan Mainar, kalau dalam proses penyelidikan ditemukan ada indikasi pidana, maka sembilan orang polisi yang telah diperiksa propam minggu lalu, akan diperiksa kembali. Kalau memang ditemukan mereka bersalah atau jelas ditemukan indikasi pidananya, sesuai aturan hukum mereka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Sembilan orang polisi itu, baru bisa ditetapkan sebagai tersangka, apabila mereka terbukti melakukan penganiayaan. Kalau seluruhnya atau unsure pidananya jelas mau tidak mau tujuh anggota dari mapolsek Sijunjung dan dua orang anggota Polres Sijunjung akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Untuk mengusut kasus itu kata Mainar, polisi tidak hanya memeriksa Sembilan orang polisi itu, tapi beberapa tahanan lain yang saat itu juga berada atau satu sel dengan dua orang tersangka yang tewas tersebut. Tapi saat ditanyakan, kapan dan berapa banyak tahanan yang satu sel dengan tersangka belum bisa dijawab Mainar Sugianto, ia hanya mengatakan tunggu saja kalaua memang telah diperiksa tentu aparat kepolisian akan memberitahukan hal itu.

Diakui Mainar, Polda Sumbar masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri, untuk kembali melanjutkan kasus tersebut. Selain itu, Polda juga menunggu hasil penyidikan Mabes Polri yang akan dijadikan acuan, dalam melanjutkan proses penyidikan kasus tewasnya dua orang tahanan dalam sel masing-masing Faisal Akbar , 14 , dan Busra M Zen , 17 ,.

Seperti yang telah diberitakan, meninggalnya dua orang tahanan itu telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dalam UU ini seharusnya penyidik kepolisian lebih memperhatikan kedua tersangka karena sesuai prosedur hukum anak-anak dibawah umur harus dilindungi, penyidikannya merekapun harus berbeda dengan orang lain. Selain itu, polisi juga telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiyaan yang menyebabkan Kematian dengan Ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, akibat kelalain penyidik kepolisian, mereka dapat dikenakan dan dijerat dengan Pasal 305 KUHP.

Pengakuan keluarga korban, Jum’at tanggal 29 Desember 2011 saat proses pemakaman, Wakapolres Sijunjung memberikan amplop berisi sejumlah uang sebanyak Rp.1.500.000, adapun uang tersebut merupakan uang sedekah bukan santunan. Dua orang tahanan itu diketahu telah meninggal dunia Rabu tanggal 23 Desember 2011, menurut keterangan polisi kedua tahanan meniggal bunuh diri dengan cara menggantung diri, namun kematian tahanan memiliki kejanggalan-kejanggalan yang harus diselidiki lebih lanjut oleh polisi. (kd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Bidik Proyek Rp12 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler