Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana saat dikonfirmasi JPNN, di Jakarta, mengatakan tindakan oknum aparat TNI AU, Letkol Pnb Robert Simanjuntak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditolerir.
"Pidana yang dilakukan aparat ini cukup serius, dan beberapa pasal bisa dikenakan terhadap pelaku, baik KUHP maupun UU Pers," tegas Hendrayana, Kamis (25/10).
Dia menyebutkan selain pasal-pasal yang sudah disangkakan penyidik, yakni pasal 170 dan 351 KUHP, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 18 UU Pers. Alasannya, pelaku telah menghalang-halangi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik, kemudian melakukan pengrusakan/perampasan terhadap barang peliputan.
"Untuk pasal 18 ayat 1 UU Pers saja, pelaku bisa dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta. Kami berharap penyidik tidak hanya menggunakan KUHP, tapi juga UU Pers, karena korban sedang menjalani tugas jurnalistik," terangnya.
Hendrayana menekankan dalam menindak oknum perwira TNI AU ini, penyidik POM TNI AU diminta transparan serta cepat dalam melakukan tindakan hukum, terutama untuk menetapkan Letkol Robert Simanjuntak sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Kalau belum tersangka, harus dipercepat karena buktinya sudah kuat, videonya sudah disaksikan jutaan orang tidak hanya di Indonesia tapi di dunia," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Surat KPK ke Imigrasi tak Dipakai Lagi
Redaktur : Tim Redaksi