LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara

Sabtu, 19 Januari 2013 – 06:10 WIB
MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menemukan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara terkait dengan penanganan dan penangkapan tiga terduga teroris di Makassar dan Enrekang, beberapa waktu lalu. Proses penangkapan tersebut dinilai melanggar pasal 26 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis, Jumat (18/1) mengatakan, penangkapan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror yang dilakukan pada 4 dan 5 Januari di Makassar dan Enrekang itu diketahui tanpa ketentuan izin penyidikan. Tindakan ini, kata dia, bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM, terutama dengan prinsip perlakuan dan dengan cara yang jujur.  “Hasil telaah kami, prinsip ini yang tidak kami temukan di penanganan dan penangkapan terorisme ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga terduga teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dari laporan keluarga korban diketahui bahwa proses penangkapan ternyata tanpa memperlihatkan surat pemberitahuan dan perintah penangkapan terlebih dahulu.

“Justru yang di Enrekang itu, dia (Densus) bertanya dulu kepada warga dulu untuk memastikan si terduga. Padahal, kalau sudah diintai, kan tidak perlu tanya ke warga lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan, pasca penangkapan, pihak keluarga dari tiga terduga teroris ini mengaku tidak pernah mendapatkan hak-hak akses atas informasi mengenai keberadaan keluarganya yang ditangkap. Kondisi terparah, kata Azis, adalah keluarga Thamrin yang ditembak di Daya, beberapa waktu lalu. Pihak keluarga Thamrin yang diketahui warga Bulukumba ini tidak diketahui nasibnya. Apakah masih hidup atau sudah tewas setelah mendapat tembakan.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian daerah (Polda) Sulsel untuk membantu keluarga terduga teroris agar bisa mendapatkan hak akses informasi keberadaan keluarganya. “Ini istri Thamrin di Bulukumba sampai sekarang tidak tahu bagaimana nasib suaminya,” jelas Azis.

Azis menambahkan, pihaknya sudah mengadukan laporan keluarga terduga teroris itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan persoalan itu. LBH, kata dia akan tetap menunggu sikap selanjutnya dari Komnas HAM.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana terorisme di Makassar dan Enrekang sepenuhnya diserahkan Densus 88. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Raskin Dua Kabupaten Berkurang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler