LBH Polisikan Perusahaan yang tak Bayar THR

Minggu, 04 Agustus 2013 – 19:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - LBH Jakarta memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh atau pekerja. Peringatan yang paling keras adalah laporan kepada penegak hukum.

"Kami berikan peringatan ke perusahaan yang melanggar THR untuk segera membayarkan minimal H-3 sebelum lebaran. Kalau tidak akan dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata," ujar Kepala Bidang Penanganan dan Pengaduan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Minggu (4/8).

BACA JUGA: Terminal Sepi Karena Banyak Mudik Gratis

Ia mengatakan, LBH Jakarta menerima aduan itu melalui Posko THR yang mereka buka sejak tanggal 28 Juli 2013 lalu. Pengadu, menurut Isnur, memberikan data lengkap mengenai identitas perusahaan, jumlah pekerja dan pelanggaran.

"Kami validasi dengan cara mengontak ke perusahaan soal pengaduan. Kami beri peringatan lisan kepada perusahaan untuk bayarkan THR," ucapnya.

BACA JUGA: Belum Ada Sopir yang Ditemukan Teler

Setelah itu, lanjut Isnur, LBH Jakarta memberikan somasi tertulis yang ditembuskan kepada dinas tenaga kerja setempat kabupaten, provinsi dan kementerian. "Jika sampai lebaran tidak ada tindakan pemberian THR maka akan dilaporkan ke pihak berwajib," katanya. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Jumlah Pekerja tak Terima THR Melonjak 300 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik di Terminal Pulogadung Kian Menurun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler