jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Senin (8/1).
Pelaporan itu dilayangkan oleh LBH Yusuf yang menganggap Bawaslu tidak transparan dalam memproses laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
BACA JUGA: TKN Sebut Surat Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Gibran
"Hari ini kami melaporkan Bawaslu ke DKPP karena tidak adanya transparansi dalam memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan," kata pengacara LBH Yusuf Arbendi.
Ia mengungkapkan, ada dua laporan terkait kasus Zulkifli Hasan ini tidak diregistrasi Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
BACA JUGA: Prabowo-Gibran Terang-terangan Langgar Aturan Kampanye, BBHAR PDIP Mengadu ke Bawaslu
Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima pihak pelapor, tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Padahal jelas dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan pihak Bawaslu harusnya memberitahu pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. Di pasal tersebut disebutkan pemberitahuan itu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai," jelas Arbendi.
BACA JUGA: Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Periksa Pengusaha Tembakau
"Tetapi dalam surat pemberitahuan tersebut hanya disebutkan tidak memenuhi syarat materiil. Ini kan agak aneh," lanjut Arbendi.
Seperti diketahui, pada 19 Desember yang lalu, Zulkifli Hasan membuka Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam acara tersebut, Zulhas diduga telah menggunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Dalam acara tersebut jelas terpampang logo Kementerian Perdagangan. Acaranya juga dimuat di situs resmi Kementerian Perdagangan. Sambutan Zulhas pun jelas arahnya mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran," tutup Arbendi. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif