Prabowo-Gibran Terang-terangan Langgar Aturan Kampanye, BBHAR PDIP Mengadu ke Bawaslu

Sabtu, 06 Januari 2024 – 19:03 WIB
BBHAR PDI Perjuangan melaporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Dok: BBHAR PDIP.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Bantuan Hukum dan Avokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR PDIP) mengadukan pasangan calon (paslon) nomor urut dua 2 pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke Bawaslu RI.

Prabowo-Gibran diduga menggunakan visual peresmian sumber air bersih yang menggunakan anggaran negara sebagai media dan alat kampanye. Hal itu dianggap sebuah pelanggaran kampanye yang dilakukan terang-terangan.

BACA JUGA: Bela Gibran soal Pembagian Susu di CFD, Yusril Ingatkan Bawaslu Jakpus

Bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut berupa video dengan durasi 47 detik yang diunggah oleh akun resmi Partai Gerindra (@Gerindra) di media sosial X (dahulu Twitter) yang menginformasikan peresmian bantuan sumber air bersih oleh Prabowo Subianto.

Video itu mencantumkan logo partai Gerinda di sudut kiri dan logo Prabowo Gibran di sudut kanan.

BACA JUGA: Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan

Sekretaris BBHAR PDIP Yanuar P Wisesa menyebut khusus pada logo Prabowo-Gibran tersebut secara visual merupakan ajakan dan inisiasi yang membuat seolah-olah program yang dibiayai oleh negara tersebut, dibuat oleh salah satu pasangan calon.

“Terutama caption video itu disebutkan nama Prabowo secara pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan,” kata dia dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Surat Pemanggilan Gibran Beredar di Medsos, TKN Fanta Sentil Bawaslu

Demikian juga dengan program bantuan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit sebagai bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Pertahanan.

“Perbuatan mempolitisasi program pemerintah untuk menguntungkan salah satu paslon dalam masa kampanye secara terang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan,” kata dia.

Sementara Sopharmaru Hutagalung, menilai fomena tersebut merupakan akibat dari benturan kepentingan capres Prabowo Subianto yang masih memegang jabatan strategis sehingga rentan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Anggota BBHAR PDIP lainnya, Erna Ratnanigsih menyebut Prabowo Subianto saat ini memiliki dua kualifikasi secara subjek, yakni sebagai menhan serta capres.

“Berdasar undang-undang memiliki demarkasi yang tegas, yang apabila tidak berhati-hati berdampak pada misleading informasi publik serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar aturan pemilu,” kata dia.

Pakar hukum tata negara dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan berpendapat jika program pemerintah yang dibiayai oleh APBN dilaksanakan pada saat kampanye dan digelar oleh paslon tertentu, termasuk dilakukan Presiden yang anaknya menjadi cawapres, maka hal itu sulit untuk dipahami bukan bagian dari kampanye.

“Oleh karena itu menjadi sesuatu perbuatan yang menggambarkan bahwa pemerintah tidak netral, dan kalau itu dipandang sebagai bagian program pemerintah yang dilaksanakan pasangan tertentu, tidak bisa lain jika ditafsirkan sebagai pemihakan, atau menjadi money politic jika dibantah sebagai program pemerintah,” beber dia. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Irit Bicara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler