jpnn.com, JAKARTA - Fokus Indonesia bertransformasi ke era elektrifikasi kendaraan, sudah digulirkan melalui paket Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Seiring realisasi kebijakan percepatan KLBB tersebut, secara langsung merevisi beberapa kebijakan sebelumnya, terutama terkait insentif program Low Cost Green Car (LCGC), atau biasa disebut mobil murah.
BACA JUGA: Pasar LCGC Terseok-seok, Datsun Indonesia Tak Tertolong
Seperti pernah disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu, bahwa dalam isi kebijakan percepatan program KLBB yang juga mengatur insentif, nantinya otomatis merevisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Oleh karena itu, menggunakan dasar baru, maka mobil kategori LCGC tidak akan lagi mendapat kebebasan dari faktor PPnBM.
BACA JUGA: Suzuki Suntik Mati Burgman 125 dan 600, Varian 400 Diselamatkan
Dalam penerapan aturan baru, mobil murah atau LCGC, akan tetap dibebankan PPnBM baru sebesar 3 persen.
Artinya, LCGC atau label mobil murah yang selama ini disandangnya tidak lagi sesuai namanya. Penyesuaian pembebanan PPnBM tentu memengaruhi harga jualnya akan terkerek.
BACA JUGA: Castrol Meluncurkan Oli Mesin Khusus Mobil LCGC
Kenaikan besaran PPnBM sejatinya juga berlaku pada kendaraan model non-LCGC dengan besaran sekitar 15 persen, naik dari sebelumnya 10 persen.
Penyesuaian skema baru yang ditargetkan mulai 2021, itu tidak lepas dari upaya pemerintah mendorong masyarakat lebih cepat beralih ke penggunaan kendaraan listrik.
Terlepas dari kebijakan baru tersebut, mobil jenis LCGC masih memiliki angka PPnBM terendah.
"Bahkan kalau diperhatikan jarak dari terendah ke tertinggi meningkat, awalnya 0 ke 10 persen sekarang 3 sampai 15 persen," ungkap 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Donny Saputra, kepada media.
Suzuki sendiri masih optimistis pasar LCGC tahun ini masih menggiurkan hingga tahun-tahun berikutnya, minimal tetap menjadi penyumbang penjualan yang masih diperhitungkan.
Namun, fakta di pasar sedikit berbeda. Jika melihat data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil jenis LCGC dari tahun 2017 hingga 2019 mengalami penurunan drastis.
Pada 2017, total penjualan LCGC sebanyak 234.554 unit, pada 2018 turun 4.000an menjadi 230.443 unit dan pada 2019 periode Januari-Oktober di angka 177.860 unit.
Secara pangsa pasar, sepanjang 2019 penjualan mobil kategori LCGC sekitar 21 persen dari kumulatif nasional. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha