JAKARTA - Sidang lanjutan kelima eksekutor pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, baru digelar lagi pada Rabu (30/9) mendatangSidang ini ditunda satu minggu karena berkenaan dengan libur Idul Fitri 1430 H.
Menurut Kasi Pra Penuntutan Kejati Banten Raharjo, agenda pada sidang lanjutan nanti masih akan mendengarkan keterangan para saksi-saksi
BACA JUGA: SBY Bertolak ke Pittsburg AS
Lima saksi yang akan dihadirkan nanti adalah Teguh Minarto (saksi yang menjual senjata api revolver merek S&W kepada Fransiskus), Heriyadi Charles Jan (saksi di mana Fransiskus memperoleh peluru), Nuryadi alias Nur Gondrong (saksi yang menyewakan Toyota Avanza silver B-8870 kepada Heri Santosa bin Rajsa), Andreas dan Agus Susanto (juga terkait masalah senjata api).“Kami berupaya akan menghadirkan semua saksi
Tetapi, kata Raharjo, pihaknya sepertinya akan mengalami sedikit kesulitan, karena salah satu dari kelima saksi ada yang menjadi tersangka pada kasus senjata juga di Depok
BACA JUGA: LSM Kompak Tolak Perppu
Pihaknya akan masih berkoordinasi dengan pihak terkaitBACA JUGA: Silaturrahim Ricuh, Foke Kapok
Dari keterangan RT setempat, Irawati masih menjadi warga di daerah tersebut dan tidak ada keterangan pindah.“Artinya tidak berada di tempatTidak tahu ke mana, apakah Irawati dan keluarganya liburan atau lainnyaTapi kita tetap terus kontak-kontak dengan RT setempat, kalau ada Irawati, agar surat pemanggilan saksi tersebut disampaikan,” lanjut dia.
Ia mengatakan, kehadiran Irawati di persidangan cukup pentingKarena kesaksian Irawati dijadikan keterangan pengganti saksi korban yang telah meninggal“Ini maunya KUHAP lhoSebelumnya kita sudah panggil saksi Sri Martuti, istri pertama korban,” terang dia.
Seperti diketahui, sejak 18 Agustus lalu kelima tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen disidangkan di Pengadilan Negeri TangerangDaniel Daen Sabon dijerat pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 , sedangkan Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa bin Rasja alias Bagol, dan Fransiskus didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Bagaimana dengan Antasari Azhar? Raharjo yang juga masuk dalam penuntut umum untuk Antasari dan Wiliardi Wizar mengatakan, sampai saat ini masih dalam tahap melengkapi surat dakwaan“AA dan WW tetap diadili di PN Jakarta Selatan,” katanya“Si AA tidak akan dihadirkan dalam sidang kelima terdakwa di PN Tangerang sebagai saksi, karena tidak mengenal AANama AA akan masuk dalam dakwaan WW,” lanjutnya(mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Cinderamata di Malioboro Melonjak
Redaktur : Tim Redaksi