"Perppu tersebut dapat merusak independensi Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA: Silaturrahim Ricuh, Foke Kapok
Karena itu, kami menolak perppu tersebut," kata peneliti ICW Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/9).Selama ini, lanjut Febri, kerja KPK lebih banyak dilakukan para staf dan pegawai KPK
BACA JUGA: Harga Cinderamata di Malioboro Melonjak
"Fungsi kepemimpinan KPK lebih pada pengambil keputusan dan penanggungjawab tertinggi. Dengan demikian, penerbitan Perpu tidak punya alasan yang prinsip dan kuatBACA JUGA: Warga Jakarta Serbu Bandung
" ujar Febri.Karena itu, Febri mengharapkan agar pimpinan KPK yang tersisa masih harus bekerja memberantas korupsi."Pimpinan KPK yang tersisa harus mampu membuktikan diri, bahwa mereka mampu bekerja meski kondisinya sedang dilemahkanDua pimpinan KPK yang tersisa harus berani lebih tegas dalam memberantas Korupsi, jika ingin mendapatkan dukungan dari publik," Febri menegaskan.
Sebelumnya, Direktur Lima Ray Rangkuti juga melakukan penolakan yang samaMenurutnya, Perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu"Justru sebaliknya, Perppu itu hanya memperkuat asumsi masyarakat bahwa pelemahan KPK memang disengaja dan didesain pemerintah," jelas Ray.
Penolakan lain juga datang dari Ketua Badan Pelaksana Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin"Kami menolak adanya perppu penunjukan pejabat sementara pimpinan KPK, serta meminta presiden segera menghentikan upaya kriminalisasi kewenangan KPK oleh kepolisian." (aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Serbu Objek Wisata
Redaktur : Tim Redaksi