LSM Kompak Tolak Perppu

Rabu, 23 September 2009 – 08:55 WIB
Didalam gedung KPK ini, masyarakat berharap ada orang-orang yang kredibel dalam memberantas korupsi. Kini, justru di dalam gedung ini bukan semangat memberantas korupsi yang ada kecuali kegundahan bagaimana mereka bisa selamat dari pertarungan antar penegak hukum, seperti yang sedang dipertontonkan beberapa hari ini.
JAKARTA- Penerbitan peraturan pengganti undang-undang (perppu) mengenai penunjukan pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kecaman dari sejumlah LSMSetelah Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, kini Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menolak Perppu tersebut.

"Perppu tersebut dapat merusak independensi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: Silaturrahim Ricuh, Foke Kapok

Karena itu, kami menolak perppu tersebut," kata peneliti ICW Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/9).

Selama ini, lanjut Febri, kerja KPK lebih banyak dilakukan para staf dan pegawai KPK
Karena KPK tidak bersandar pada pimpinan secara perorangan, akan tetapi pada kelembagaan dan sistem yang ada didalam

BACA JUGA: Harga Cinderamata di Malioboro Melonjak

"Fungsi kepemimpinan KPK lebih pada pengambil keputusan dan penanggungjawab tertinggi.  Dengan demikian, penerbitan Perpu tidak punya alasan yang prinsip dan kuat
Bahkan, bukan tidak mungkin menimbulkan sebuah kekacauan hukum yang berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Warga Jakarta Serbu Bandung

" ujar Febri.

Karena itu, Febri mengharapkan agar pimpinan KPK yang tersisa masih harus bekerja memberantas korupsi."Pimpinan KPK yang tersisa harus mampu membuktikan diri, bahwa mereka mampu bekerja meski kondisinya sedang dilemahkanDua pimpinan KPK yang tersisa harus berani lebih tegas dalam memberantas Korupsi, jika ingin mendapatkan dukungan dari publik," Febri menegaskan.

Sebelumnya, Direktur Lima Ray Rangkuti juga melakukan penolakan yang samaMenurutnya, Perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu"Justru sebaliknya, Perppu itu hanya memperkuat asumsi masyarakat bahwa pelemahan  KPK memang disengaja dan didesain pemerintah," jelas Ray.

Penolakan lain juga datang dari Ketua Badan Pelaksana Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin"Kami menolak adanya perppu penunjukan pejabat sementara pimpinan KPK, serta meminta presiden segera menghentikan upaya kriminalisasi kewenangan KPK oleh kepolisian." (aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Serbu Objek Wisata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler