Lebih 10 Kali Dipenjara, Sempat Beli Kambing Kurban

Jumat, 08 November 2013 – 16:24 WIB
Uang dan perhiasan yang disita polisi dari kamar Holly. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka pembunuh Holly Anggela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,  Pago Satria Permana, bukan nama baru di dunia kejahatan.

Berdasarkan catatan polisi, sopir angkot K 44 jurusan Kampung Rambutan-Komsen, ini sudah lebih 10 kali keluar masuk penjara untuk tindak pidana berbeda-beda.

BACA JUGA: Temui Dukun Banten, Tidur di Kuburan dan Goa

"Tersangka sudah di atas 10 kali keluar masuk penjara dalam tindak pidana pencurian, pengeroyokan, senjata tajam dan narkoba," ujar  Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Komisaris Polisi Antonius Agus dalam jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (8/11).

Antonius juga membeber peran Pago dalam pembunuhan Holly. Menurut Antonius, Pago  awalnya menerima tawaran dari tersangka Surya, untuk membunuh Holly dan merekrut para eksekutor El Riksy Yudhistira dan Ruski.

BACA JUGA: Polisi: Saksi Pastikan Istri Piyu Ada di TKP

"(Pago) mensurvei rumah korban di Cibubur untuk memastikan korban sudah jalan sebelum dieksekusi," kata Antonius.

Bahkan, ia menerangkan, Pago direncanakan sebagai sopir yang akan mengangkut jenazah Holly. Pago sudah stand by di parkiran, saat Ruski dan El Risky sudah "bekerja" di kamar Holly.

BACA JUGA: Pembunuh Holly Ngaku Dibayar Rp 40 Juta

Pago meminta kepada Surya untuk membunuh Holly dengan bayaran Rp 250 juta. "Ikut rapat di lantai enam (Apartemen Kalibata City) untuk membunuh Holly," tegasnya.

Setelah pembunuhan Holly, lanjut Antonius, Pago menerima Rp 40 juta.

Nah setelah rekan-rekannya tertangkap, Pago dan Ruski kabur ke Banten. Menurut Antonius, Pago tak hanya bersembunyi ke goa, tidur di kuburan, masuk ke hutan dan naik perahu.

"Dia (Pago) sempat beli kambing untuk berkurban," papar Antonius didamping Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.

Kini Pago dijebloskan ke tahanan Ditkrimum Polda Metro Jaya. Ia terancam dihukum berat karena dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Dijatah Istri, Gagahi Dua Anak Kandung Bertahun-tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler