Lebih 50 Persen PNS Dililit Utang

Kamis, 27 Oktober 2011 – 07:21 WIB

CIKOLE - Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi dianggap kurang memadaiGaji yang diterimanya setiap bulan ternyata masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

BACA JUGA: Kantor DPRD Batam Dilempari Tinja

Kurangnnya kesejahteraan pegawai menjadikan sebagain besar PNS berhutang, menggadaikan SK PNS-nya untuk memenuhi kebutuhannya


"Ya banyak PNS yang berhutang

BACA JUGA: LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi

Mungkin lebih 50 persen dari jumlah PNS yang ada di lingkup Pemkot Sukabumi," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, M
Murazz usai memberi materi dalam acara Forum Komunikasi Pemberdayaan Aparatur Negara di Hotel Edelweis Kota Sukabumi, kemarin (26/10).

Ia menambahakan, dalam pemasalahan utang piutang, ini ada yang dikategorikan rasional dan tidak rasional

BACA JUGA: Gunung Lokon Status Siaga

Rasional ketika PNS meminjam uang untuk membeli rumah, membiayai sekolah anak dan membiayai kesehatan"Yang tidak boleh itu, ketika PNS berhutang untuk kepentingan konsumtif semata," paparnya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Muraz mengatakan pihaknya sudah memberikan pelayanan kesehatan bagi PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi"Kita sudah ada paviliun KORPRI untuk melayanai PNS dalam bidang kesehatanJadi, tidak ada alasan lagi meminjam uang untuk biaya kesehatan," terangnya.

Selain itu dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, para PNS tidak bisa semena-mena dalam bekerjaJangan samapai para PNS mangkir dari tugas mereka, apa lagi dengan alasan mencari tambahan penghasilan untuk membayar hutang merekaPara PNS ini seringkali menggunakan SK pengangkatan mereka sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman.

"Saya mengingatkan kepada semua PNS untuk tidak macam-macam karena ada sanksi tegas sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang akan saya tegakan dan saya meminta pada semua unsur masyarakat untuk mengadukan bila ada PNS yang berkeliaran tidak jelas saat jam kerja," tegasnya.

Dalam peraturan ini bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-20 hari tanpa alasan akan berikan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahunBila melampaui 30 hari akan dilakukan penurunan pangkat lebih rendah satu tahapBila mangkir dalam 30 hari akan diturunkan pangakat tiga tahap lebih rendahBila PNS mangkir selama 46 hari dalam setahun tanpa alasan jelas akan dikenai sangsi diberhentikan.(rp4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Papua Tuntut Kemerdekaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler