LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi

Rabu, 26 Oktober 2011 – 20:50 WIB

JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Tulang Bawang Udik, Avit Kurniawan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Provinsi Lampung

Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk mendampingi lima orang saksi dalam persidangan yang akan digelar besok (27/10)

BACA JUGA: Gunung Lokon Status Siaga

Kelima orang saksi itu adalah Sari Atik, Muhamad Solihin, Paryadi, Sri Margono dan Abdullah Madi.

Sementara tim LPSK yang diturunkan untuk mendampingi para saksi terdiri dari, Lili Pintauli Siregar (ketua tim), dengan empat anggotanya, Staf Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Abdanev Jopa, Staf unit Permohonan LPSK Arief Ainur Rofiq dan dua staf sekretariat. 

Menurut Ketua Tim Pendampingan, Lili Pintauli , sesuai dengan keputusan paripurna tanggal 29 Juli 2011 lalu, LPSK melakukan pendampingan terhadap lima orang saksi yang masuk dalam program perlindungan
“Pendampingan ini ditujukan agar para saksi bebas dari pertanyaan menjerat dan bebas dari tekanan selama memberikan keterangan di persidangan nanti,” kata Lili kepada JPNN, Rabu (26/10).

Para korban merupakan saksi dan keluarga korban yang tewas akibat tembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di Tulang Bawang, Lampung pada 19 April 2011 lalu

BACA JUGA: Mahasiswa Papua Tuntut Kemerdekaan

Akibat tindakan penembakan tersebut, massa menyerang polsek dan terjadi bentrok yang menewaskan dua orang warga, Sahab (45) dan Anton Saputra (28).

Menurutnya, dalam agenda persidangan yang digelar hari ini (26/10) dan besok (27/10) , majelis hakim akan memeriksa 17 orang saksi, lima di antaranya masuk dalam program perlindungan LPSK yang disinyalir mengetahui kejadian penembakan yang menewaskan korban  Sahab Sukri.

Dikatakan Lili, dalam memberikan pendampingan tersebut pihaknya akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Menggala, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, dan Rumah Sakit Bumi Waras Lampung.

LPSK lanjut Lili, akan memantau dan memastikan para saksi terpenuhi hak-nya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf c,e,f,g tentang perlindungan, hak saksi dan korban
“LPSK akan menjamin kenyamanan para saksi tersebut ketika memberikan kesaksian di persidangan nanti agar mereka dapat secara maksimal memberikan informasi dan keterangan untuk mengungkap kebenaran dalam penanganan kasus tersebut” tandas Lili.

Diketahui, dua warga Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, meregang nyawa lantaran bentrok dengan polisi dari Polsek Tuba Udik

BACA JUGA: Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh

Yaitu Sahab (45) yang ditembak Aipda Avit, Kanit Provos Polsek Tuba Udik, yang diduga lantaran cemburu korban menyalami biduan.

Selain Sahab, warga yang ditemukan tewas tertembak adalah Anton Saputra (28), seorang PNS MetroSaat itu, Anton bersama ratusan warga yang tersulut emosinya atas kematian Sahab mendatangi mapolsekNamun, mereka keburu ditembaki petugas(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brimob dan Satpam Freeport Diberondong Peluru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler