jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DR Abdul Fikri Faqih mengatakan, jika pemerintah punya uang yang cukup sebaiknya dipakai untuk mengangkat guru honorer K2 (kategori dua) menjadi CPNS, bukan untuk dana kelurahan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan hal tersebut terkait langkah pemerintah mengajukan anggaran untuk dana kelurahan di RAPBN 2019 senilai Rp 3 triliun.
BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Anggap Sandiaga Bersikap Tak Gentle
"Bila pemerintah ada alokasi anggaran, kenapa tidak untuk memenuhi janji mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS saja?" kata Fikri kepada JPNN, Senin (22/10).
Terlebih langkah pemerintah mengajukan anggaran untuk kelurahan ke DPR, belum jelas payung hukumnya. Di sisi lain, kelurahan itu menurutnya bukan daerah otonom. Dengan demikian, pembangunan di kelurahan dibiayai anggarannya oleh pemerintah kabupoaten/kota.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Pemerintah soal Dana Kelurahan
"Seluruh jalan, gang, jembatan dan infrastruktur yang ada adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota di atasnya. Jadi tidak perlu ada dana kelurahan karena semua tanggung jawab pemda setempat," sebut Fikri.
Selain itu, lurah dan perangkatnya beserta perangkat daerah bukan jabatan yang dipilih rakyat yang mandiri dan harus ditanggung gaji/honor mereka oleh kelurahan. Tapi dia adalah tanggung jawab pemda.
BACA JUGA: Dana Kelurahan Dicurigai, Hasto Melakukan Serangan Balik
BACA JUGA: Said Tuding Ketum PGRI Hambat Honorer K2 jadi PNS
Sedangkan desa itu organisasi otonom. Kades dipilih oleh rakyat. Dia punya kewenangan sendiri. Ada jalan dan jembatan desa, ada pasar desa dan lainnya. Semua haru diurus oleh desa. Maka perlu diatur anggaran dari pemerintah di atasnya.
"Karena sumber-seumber pendapatan desa ditentukan dengan regulasi khusus untuk pembangunan desa, terutama yang kewenangannya desa. Wajar bila ada ADD dan sumber-sumber lain," tandas Fikri. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kelurahan Kok Muncul Jelang Pilpres? Nih Jawab Istana
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam