Salah satu yang telanjur jadi masalah dan kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah kasus izin operasional PT Billabong Indonesia dan GSM Pty Ltd
BACA JUGA: Harga Karet Dunia Stabil, Pendapatan PTPN XII Naik
Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin operasional PT Billabong Indonesia dan GSM Pty Ltd harus dibatalkan demi hukum atau ilegalDalam amar kasasi 11 Mei 2010, MA menyatakan Surat Keputusan Kepala BKPM tentang Izin Usaha Tetap PT Billabong Indonesia 12 Maret 2007 harus dicabut
BACA JUGA: Konsentrasi Pada UMKM
Alasannya, surat Kepala BKPM yang merupakan kelanjutan atas diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing atas nama Billabong International Limited Australia melanggar perjanjian kerja sama antara CV Bali Balance dan Billabong International Australia.“Izin operasional PT Billabong Indonesia dan GSM harus dicabut atau dibatalkan demi hukum selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan MA diterima para pihak,” ujar Paulus E Lotulung, salah satu hakim agung yang menangani kasus Billabong, di Jakarta.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Bali Balance, Made Rory Suwenda menyambut baik keputusan kasasi MA tersebut
BACA JUGA: JASA Kembali Berpeluang Melantai di BEI
Mudah-mudahan putusan MA bisa memberikan kepastian usaha di Indonesia,' ujar Made Rory Suwenda.Ia menuturkan, perkara tata usaha negara tersebut bermula pada pemutusan kerja sama sepihak Billabong International terhadap CV Bali Balance pada pertengahan 2006Akibatnya, CV Bali Balance yang merupakan pemegang lisensi distributor resmi produk-produk Billabong sejak 1995 harus menghentikan operasinyaPemutusan hubungan kerja sepihak dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala BKPM tentang Izin Operasional PT Billabong Indonesia sebagai pemegang lisensi baru(nel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Kembangkan Gerai
Redaktur : Tim Redaksi