Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam

Kamis, 04 Februari 2021 – 12:21 WIB
Pencetus Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Foto: diambil dari radardepok

jpnn.com, DEPOK - Pencetus Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengeklaim pasar yang dia dirikan tidak melanggar undang-undang.

Dia menegaskan, transaksi di Pasar Muamalah Depok bukan menggunakan mata uang asing, melainkan dengan emas, perak dari Antam dan Peruri, serta alat barter lainnya.

BACA JUGA: Pengakuan Penggagas Pasar Muamalah Depok Sebelum Ditangkap Polisi

Zaim menjelaskan, perujukan UU tentang tidak boleh menolak rupiah sebagai alat transaksi. Namun, apabila ditemukan adanya warga yang membawa mata uang asing seperti dinar Irak, dirham Kuwait dan mata uang lain dari luar negeri, dia akan melakukan tindakan tegas berupa pengusiran. Lantaran hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Jadi prinsip Pasar Muamalah ini bebas memilih alat tukar. Jadi mau bayar apa saja boleh, asal tidak melanggar UU,” kata Zaim kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/1).

BACA JUGA: Kondisi Terkini di Pasar Muamalah Depok

Menurutnya, dirham dan dinar yang digunakan bukanlah uang asing.

Melainkan satuan berat yang menurut syariat Islam, misal untuk dinar (emas) dan kirat untuk dirham (perak).

BACA JUGA: Transaksikan Dinar & Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Diciduk Bareskrim

Misalkan, satu kirat adalah satu gram emas, dan empat belas kirat sama dengan 2.975 gram perak.

"Coba lihat dari koin yang beredar, itu koin emas dan perak. Peruri sama Antam-lah yang memproduksi. Jadi kalau melanggar, seharusnya Peruri sama Antam yang ditangkap," kata Zaim.

Dia juga setuju dengan pernyataan pihak Bank Indonesia tentang Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Yang dikatakan BI itu betul, dan saya setuju. Namun persoalannya yang melanggar UU kan banyak dan dibiarkan, seperti E-money di tol, security parking, coba pakai rupiah ditolak enggak?” ungkapnya.

Sebelumnya, lanjut Zaim, sejumlah aparatur pemerintahan baik tingkat kelurahan maupun wali kota sudah mendatangi Pasar Muamalah tersebut. Dan respons baik dikeluarkan oleh mereka. “Tanggapan dari mereka baik-baik saja,” katanya.

Saat diwawancarai Radar Depok ini, Zaim sempat mengatakan bahwa bila nantinya pasar ini ada pelarangan dari beberapa pihak, dia mempertanyakan dasar pelanggaran.

"Pelarangan apa dasarnya? Kalau dilarang berarti masyarakat yang memiliki dan memakai emas juga ditangkap tuh," lanjutnya.

Dia berpesan kepada masyarakat, agar mencari tahu informasi dan pengetahuan lebih lanjut dari beragam sumber terkait definis Pasar Muamalah dan transaksi sunah yang dilakukan di dalamnya.

"Menggunakan koin emas perak tembaga atau barang lain sebagai alat tukar itu tidak masalah dan tidak ada aturan atau UU yang dilanggar. Di saat krisis perekonomian terjadi, orang akan kembali ke emas dan perak, recehannya ya tembaga, selebihnya harta apa pun bisa digunakan sebagai alat tukar, jadi kami tidak punya persoalan ketika terjadi krisis, semoga bermanfaat,” tegasnya.

Dalam perkembangannya, Zaim kini telah ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (2/2).

Terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kiai Mahfudz Anwar mengatakan, dari segi agama transaksi seperti itu tidak menjadi masalah.

Hal yang menjadi masalah adalah terkait UUD kenegaraan yang mengatur transaksi dengan rupiah.

"Untuk transaksi di luar rupiah, saya pun belum baca persis. Namun di Indonesia harus menggunakan rupiah, yaitu mata uang. Pakai mata uang lain pun tidak boleh, seperti dolar contohnya,” tuturnnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/1).

Dari sudut pandang agama. Transaksi jual beli bisa dikatakan sah dan tidak dosa, apabila kedua belah pihak bisa saling menerima dan tidak mengandung riba.

"Kalau dilihat dari sudut pandang agama, syarat di atas sudah terpenuhi, sebenarnya tidak ada dosa,” lanjutnya.

Dia menyarankan, agar masyarakat bertransaksi menggunakan mata uang rupiah saja. Karena negara Indonesia menggunakan rupiah, maka hal tersebut bisa meningkatkan nilai rupiah. Kalau nilai rupiah naik, maka ekonomi juga naik. Insyaallah,” ungkapnya. (rd/daf/dis)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler