jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus asusila yang menjerat Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ini dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus pencabulan terhadap penyanyi dangdut CTP.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Tak Sabar Berkumpul dengan Keluarga
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, hukuman maksimal ini sesuai dengan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.
"Jadi yang kami bacakan kasus asusila, tuntutannya sesuai dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara,” ucap Hadiman usai sidang.
BACA JUGA: Astaga! Gatot Brajamusti Terbukti Hamili Muridnya
Hadiman menjelaskan, tuntutan maksimal ini diberikan kepada pemain film Azrax ini karena melakukan aksinya secara berlanjut kepada CTP, sejak tahun 2007 sampai 2011.
"Yang memberatkan terdakwa ini ya karena aksinya itu dilakukan selama empat tahun. Sampai korban memiliki anak, makanya dituntut maksimal," jelasnya.
BACA JUGA: Reza Artamevia Lega Sudah Bersaksi dalam Sidang Gatot
Seperti diberitakan sebelumnya, CTP melaporkan Gatot pada 8 September 2016.
Dia mengaku dilecehkan dan diperkosa ketika usianya masih 16 tahun di dalam padepokan, sampai hamil.
CTP juga mengaku diminta berulang kali untuk menggugurkan kandungannya. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Kali Mangkir, Reza & Elma Theana Bakal Dijemput Paksa
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh