Ledakan Vila di Puncak Bahayakan Jakarta

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 08:38 WIB
JAKARTA-Rencana pemerintah Kabupaten Bogor terkait alih fungsi hutan lindung kawasan Puncak menuai kecaman. Pasalnya, alih fungsi tersebut dinilai berbahaya dan ancaman besar bagi Ibu Kota Jakarta. Karena itu, pengawasan perizinan di wilayah Puncak harus ditingkatkan agar kawasan lindung tidak beralih fungsi menjadi pemukiman.

’’Pengawasan yang kurang teliti menyebabkan terjadinya penyimpangan, seperti bertebaran vila-vila di kawasan hutan lindung,’’ kata Asisten Deputi Tata Lingkungan Heru Waluyo pada acara Perspektif Indonesia bertema ’’Sengkarut Tata Ruang Puncak dan Sekitarnya’’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (3/8).

Selain itu, pengawasan tersebut berguna untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan yang tidak sesuai tata ruang. Sebab, banyaknya kawasan liar di Puncak menjadi beban dan lambat laun akan dirasakan Jakarta yang merupakan wilayah hilir. ’’Ini menjadi perhatian kita. Kondisi lingkungan di Puncak harus mengacu pada tata ruang Jawa Barat dan Bogor,’’ kata Heru.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM IPB Setia Hadi mengatakan, pihaknya mencatat terjadinya peningkatan frekuensi banjir di kawasan hilir sejak banyaknya bangunan liar di Puncak. ’’Ini harus ditertibkan. Banyak kawasan hutan lindung yang beralih fungsi menjadi hutan produksi, pemukiman dan kebun,’’ jelas Setia.

Setia menilai, hal itu karena tatanan yang tidak jelas ujung pangkalnya. Pihaknya juga mencatat, alih fungsi lahan merupakan persoalan utama kerusakan ekosistem Puncak. Dalam kurun 1990-2010 ada 354 hektare hutan lebat dan 755 hektare hutan semak di Subdaerah Aliran Sungai Ciliwung Hulu yang sudah beralih fungsi. ’’Sementara luas permukiman yang pada 1990 tercatat 883 hektare sudah bertambah 1.287 hektare dalam 20 tahun,’’ pungkas dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia Hapsoro menambahkan, tutupan hutan di seluruh daerah aliran Sungai Ciliwung saat ini tinggal 12 persen dari 29.067 hektare. Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menghapus status hutan lindung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sehubungan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2005-2025. ’’Rencana itu tertuang dalam draf revisi Perda No 19/2008 yang dikaji Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor,’’ jelas dia.

Ditargetkan, sambungnya, pada Oktober-November 2012 draf itu akan diajukan ke DPRD Kabupaten Bogor. Dalam Perda RTRW Kabupaten Bogor yang saat ini disebutkan 8.700 hektare lahan yang sebagian besar di kawasan Puncak adalah hutan lindung. ’’Namun, setelah perda direvisi, lahan itu nantinya dikembalikan sebagai hutan produksi, permukiman, dan kebun,’’ papar Hapsoro. (fdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 Warga Bogor Barat Diserang Chikungunya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler