Legalisasi Ganja Medis, Begini Pernyataan Terbaru Polri

Jumat, 01 Juli 2022 – 18:13 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri bakal mendukung kebijakan pemerintah perihal legalisasi ganja untuk keperluan medis yang kembali menjadi pembicaraan publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bila kebijakan pemerintah itu untuk kepentingan masyarakat, Polri bakal mendukung.

BACA JUGA: Konon 1,2 Juta Orang Akan Terdampak Penghapusan Honorer

"Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, tentu Polri akan mendukung sepanjang kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Ramadhan di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).

Kendati demikian, kebijakan legalisasi ganja medis itu tentunya bakal melalui proses kajian.

BACA JUGA: Begini Cara Kerja Minyak Biji Ganja Mengatasi Cerebral Palsy

"Pasti akan dikaji, diatur bagaimana kebijakan tersebut. Tentu itu melalui proses medis, ada takarannya pasti," kata Ramadhan.

Perwira tinggi Polri itu menyebut saat ini pihaknya belum membuka komunikasi dengan Kementerian Kesehatan perihal legalisasi ganja medis tersebut.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Wasekjen Demokrat: Beliau Layak Kita Contoh

Menurut Ramadhan, bila kebijakan itu berjalan tentunya ada batasan penggunaannya keperluan medis itu.

"Ketika digunakan secara berlebihan merupakan penyimpangan, pelanggaran. Tentu pelanggaran itu kami melihat aturannya dan undang-undangnya," tutur Ramadhan.

Desakan legalisasi ganja untuk keperluan medis itu mencuat setelah seorang ibu bernama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Saat ini aspirasi tersebut sudah disampaikan ke Komisi III DPR RI dan sempat dibahas di parlemen. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler