Legalisir Ijazah untuk Studi ke LN, Lama Amat ya...

Selasa, 25 Desember 2018 – 16:43 WIB
Ilustrasi mahasiswa wisuda. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa mengeluhkan lamanya proses legalisir ijazah di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Legalisir ini dibutuhkan untuk syarat melanjutkan studi ke luar negeri.

"Kami sudah memasukkan berkasnya tapi dibilang butuh empat hari. Padahal kami juga mau urus ke Kemenkumham dan Kemenlu," ungkap salah satu mahasiswa yang minta tidak ditulis namanya, kepada JPNN, Selasa (25/12).

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2018: Kampus Keteteran Layani Legalisir Ijazah

Mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus) ini mengeluhkan, bila setiap kementerian makan waktu empat hari, maka total butuh waktu dua pekan untuk legalisasi ijazah. "Aduh kayak urus izin ekspor impor saja. Mestinya prosesnya dipercepat agar makin banyak mahasiswa yang bisa lanjut kuliah di luar negeri," ucapnya.

Walaupun akhirnya proses legalisirnya selesai dalam tiga hari, tapi dianggap masih terlalu lama. Mereka berharap bisa lebih cepat karena bukan hanya satu kementerian yang akan dilewati tapi tiga.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Ismunandar yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pengurusan legalisir untuk kebutuhan studi lanjut ke luar negeri (LN) dan penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi LN ada standar waktu proses, dan itu diketahui semua. Itu selalu berusaha dipatuhi dan terus disempurnakan.

"Jadi memang empat hari dan itu sangat transparan. Bisa dipantau secara online. Namun, kami akan berupaya lebih cepat lagi agar tidak merugikan mahasiswa," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler