Legislator Desak Pemerintah Menegakkan Aturan DMO, Ini Alasannya...

Jumat, 13 Agustus 2021 – 11:31 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh pada aturan domestik market obligation (DMO). Foto dok Pelindo III

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh pada aturan domestik market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

Menurutnya, saat harga batu bara di pasaran dunia tinggi, maka pemerintah harus tegas menegakkan aturan DMO supaya batu bara yang dihasilkan tidak semua diekspor ke luar negeri.

BACA JUGA: Sejumlah PLTU Dikabarkan Akan Shutdown, PKS: Pengawasan DMO Batu Bara Harus Diperketat

"Jika sampai terjadi kelangkaan batu bara di dalam negeri akan berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan harga batu bara di perdagangan internasional mencapai rekor baru. Akhir pekan lalu, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) tercatat USD 156,95 per ton. Sementara harga batu bara DMO dipatok hanya USD 70 per ton.

BACA JUGA: Truk Muatan Batu Bara Terbalik di Tol Jakarta-Cikampek

"Ketimpangan harga jual batu bara di dalam dan luar negeri sangat besar. Bukan tidak mungkin pengusaha-pengusaha itu tergiur mencari untung sebesar-besarnya dengan mencari celah agar dapat mengekspor batu bara sebanyak-banyaknya," imbuh Mulyanto.

Oleh karena itu Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini minta pemerintah memperketat pengawasan dan konsisten melaksanakan aturan DMO.

BACA JUGA: Soal Penghapusan PLTU Batu Bara, DPR: RUPTL Belum Terbit hingga Hari Ini

Setiap perusahaan wajib menjual 25 persen batu bara yang dihasilkan untuk keperluan pasar dalam negeri. Sementara 75 persen sisanya dibolehkan diekspor ke luar negeri.

Mulyanto menyebutkan pemerintah harus serius dan teliti mengawasi perusahaan batu bara. Bila diketahui ada perusahaan yang nakal harus segera diberi tindakan.

"Sejauh ini dilaporkan ada 34 perusahaan yang diketahui melanggar ketentuan DMO. Perusahaan itu sudah dikenakan sanksi pelarangan ekspor. Tetapi pemerintah jangan berpuas diri hanya sampai batas itu. Bila perlu diberi sanksi lebih berat lagi seperti pengurangan kuota produksi atau pencabutan izin usaha," tegas Mulyanto.

Mulyanto minta pemerintah terus melanjutkan pemantauan ke seluruh perusahaan. Jangan-jangan masih ada perusahaan tambang batubara lain yang bertindak curang.

Dia mengatakan juga sanksi tegas ini perlu diambil agar perusahaan-perusahaan nakal itu jera dan tidak mengulang tindakannya.

Sebab, dampak yang ditimbulkan dari kelalaiannya itu sangat fatal dan membuat kehebohan baru.

Mulyanto menambahkan jika PLTU tidak beroperasi karena kekurangan batu bara, maka listrik tidak dapat diproduksi.

"Bila listrik tidak bisa diproduksi maka akan terjadi pemadaman massal. Padahal saat ini kita perlu suplai listrik yang cukup untuk menjalani PPKM. Rumah sakit butuh listrik untuk melayani pasien. Pabrik gas oksigen juga perlu listrik untuk menghasilkan oksigen yang dibutuhkan," tegas Mulyanto. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
batu bara   PKS   DMO   DPR RI   listrik   Pltu  

Terpopuler