Sejumlah PLTU Dikabarkan Akan 'Shutdown', PKS: Pengawasan DMO Batu Bara Harus Diperketat

Rabu, 30 Juni 2021 – 11:22 WIB
Pemerintah diminta memperhatikan DMO batu bara. ilustrasi: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah memperhatikan kebutuhan minimum batu bara ke pembangkit listrik.

Pasalnya, sebelumnya dikabarkan sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan melakukan shutdown lantaran kekurangan pasokan batu bara.

BACA JUGA: Soal Penghapusan PLTU Batu Bara, DPR: RUPTL Belum Terbit hingga Hari Ini

Harga batubara berada di angka USD 128,4 per ton, yang menyentuh titik tertinggi sejak 10 tahun lalu. Sementara harga untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal (HBA) adalah USD 70 per ton.

"Dari pengalaman sebelumnya, patut diduga, pengusaha tambang batu bara lokal akan cenderung mengambil kesempatan profit dengan menjual produknya ke pasar ekspor," ujar anggota Komisi VII DPR RI dari PKS, Mulyanto, di Jakarta, Rabu (30/6).

BACA JUGA: DPR Minta Ketegasan Polri Berantas Penambangan Batu Bara Ilegal di Berau

Melihat keadaan itu, Mulyanto memastikan akan meminta kepada Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan ketat.

“Saya akan minta Dirjen Minerba untuk mengawasi DMO (domestic market obligation) ini dengan lebih ketat,” ucap Mulyanto.

BACA JUGA: Fly Ash dan Bottom Ash Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola

Politisi PKS itu menambahkan jika sejumlah perusahaan swasta masih nekat tidak mau mengalokasian batubaranya ke PLN, maka Kementerian ESDM akan mengenakan denda.

“Kalau pengusaha nekat, maka izin kuotanya akan dikurangi dan kena denda oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.

Mulyanto menyebutkan Indonesia mempunyai regulasi (DMO) guna menjaga keterjaminan suplai untuk pembangkit listrik.

“Artinya, 25 persen produk batubara dari setiap pengusaha tambang wajib didedikasikan untuk kebutuhan dalam negeri. Tidak boleh diekspor semuanya,” tegas Mulyanto.

Pemerintah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 telah menetapkan aturan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) pada 2021 ini minimal sebesar 25 persen dari produksi per produsen.

Sebagai informasi di akhir Juni 2021, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) pada berada di USD 128,4 per ton. Melonjak 1,7 persen dan menyentuh titik tertinggi sejak Januari 2011 atau lebih dari 10 tahun lalu.

Dalam sepekan terakhir, harga komoditas ini naik 4,67 persen dan selama sebulan ke belakang meroket 17,58 persen. Selain China, ternyata permintaan batu bara di Jepang dan Korea Selatan juga meningkat.

Jelang musim panas, kebutuhan energi meningkat karena penggunaan penyejuk ruangan. Energi listrik di negara-negara itu masih banyak yang menggunakan pembangkit batu bara. Tren kenaikan harga batu bara menjadi berkah bagi emiten di Bursa Efek Indonesia.

Harga saham sejumlah emiten produsen batu baa melonjak tajam.

Dalam sebulan terakhir, harga saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melesat 5,56 persen. Selama periode yang sama, harga saham Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) meroket 10,4 persen dan PT Indika Energy Tbk (INDY) naik 1,14 persen. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler