Legislator Komisi VI Minta Fitur TikTok Shop Dipisah dari Aplikasi Induk

Jumat, 01 Maret 2024 – 18:25 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK. Foto: FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyebut TikTok Shop seharusnya tidak aktif dalam kegiatan ekonomi di aplikasi induk, karena pemerintah melarang media sosial menjadi tempat jual beli. 

“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya," kata dia kepada awak media, Jumat (1/3).

BACA JUGA: Mewahnya She La Vie Grand Ballroom, Lokasi Kemeriahan TikTok Replay 2023

Adapun, pemerintah sudah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Media sosial dalam aturan tersebut, tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.

BACA JUGA: Puspenpol Sebut Prabowo-Gibran Raih Popularitas Tertinggi di TikTok Hingga 55%

Kemendag di sisi lain memberi batas tiga bulan kepada TikTok memindahkan fitur e-commerce milik mereka ke Tokopedia setelah proses akuisisi. 

Aplikasi asal China itu sebelumnya memang mengakuisisi Tokopedia senilai lebih dari 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun.

BACA JUGA: Sikap Menteri Teten Sangat Tegas: TikTok Melanggar Aturan!

Menurut Amin AK, seharusnya operasional belanja daring TikTok Shop berpindah dengan memanfaatkan Tokopedia.

"Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023," lanjut dia.

Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha itu pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan memastikan tegaknya aturan dagang.

"Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," kata dia.

Amin AK mengatakan langkah TikTok yang masih berjualan dalam media sosial wajib diwaspadai karena pola tersebut bisa berlanjut tanpa adanya pemisahan.

"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan, sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," kata dia. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler