Legislator Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani

Jumat, 21 Januari 2022 – 18:57 WIB
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati ikut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.

Sari meminta adanya penerapan restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Putri Sulungnya Menangis Histeris

"Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, di ruang komisi III DPR, Jumat (21/1).

Penjara yang sudah penuh, lanjut Sari, menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun, Begini Komentar Reza Indragiri

“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.

Selain Sari, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Potret Seksi Tante Atien, Ayu Ting Ting Terkejut

 

"Ardi Bakrie, jelas-jelas diketahui (sebagai) pemakai bukan direhabilitasi, tetapi hukumannya penjara," ujarnya dalam rapat.

Habiburokhman lantas menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.

"Menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata dia. (jlo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler