Legislator Minta Temuan BPK soal Realisasi Data Investasi Terindikasi Manipulatif Diklarifikasi

Senin, 05 Juli 2021 – 09:59 WIB
Legislator ingin berbagai temuan BPK terkait data investasi segera diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ilustrasi: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menginginkan berbagai temuan BPK terkait data investasi segera diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurutnya, data investasi yang terindikasi manipulatif bisa menjadi kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA: BKPM Sebut Investasi Asing Sektor Pertanian Didominasi Perkebunan Sawit

"Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dilaporkan BPK, tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi terindikasi manipulatif," kata Achmad Hafisz Tohir dalam rilis di Jakarta, Senin (5/7).

Achmad Hafisz memaparkan temuan pertama ialah dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya dengan indikasi fiktif senilai Rp 15,22 triliun.

BACA JUGA: Bereskan Investasi Mangkrak Rp 517 Triliun, BKPM Dapat Jempol dari Mufti Anam

Selain itu, ujar dia, temuan kedua ialah ditemukan 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal.

Achmad Hafisz menyebutkan hal itu akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang.

BACA JUGA: Reaksi Mervin Soal MoU Antara BKPM dan Perusahaan Asal China, Menohok

Sementara temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal.

"Kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA," paparnya.

BPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM mengingatkan pelaku usaha di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.

Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

"Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, lapor, aman," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi.

Imam mengatakan prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) yaitu Self Declaration, di mana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

"Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data," jelasnya.

Imam menambahkan, kegiatan sosialisasi terkait LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM.

Pasalnya, lanjutnya, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antarsistem. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BKPM   BPK   investasi   data investasi  

Terpopuler