JPNN.com

Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut

Jumat, 31 Januari 2025 – 17:08 WIB
Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut - JPNN.com
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai aparat penegak hukum bisa membuka pengusutan terhadap kasus terbitnya sertifikat di atas laut. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai aparat penegak hukum (APH) seperti Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka pengusutan terhadap kasus terbitnya sertifikat di atas laut Tangerang, Banten.

"Jadi, ketika ditanya apakah APH bisa masuk, saya kira semua bisa saja masuk," kata Lallo ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1). 

BACA JUGA: Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut

Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di laut, sehingga perkara tersebut bisa diusut APH.

"Mungkin ada praktik seperti yang saudara katakan, suap-menyuap, ada praktek gratifikasi, dan lain-lain," lanjut Lallo. 

BACA JUGA: Menteri Nusron Sudah Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut dan Bakal Tambah Lagi

Toh, kata dia, tidak ada peraturan di Indonesia yang memungkinkan penerbitan sertifikat di laut.

Hal demikian diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: BPBD Jateng Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Laut Jawa

"Putusan Mahkamah Konstitusi, laut itu tidak boleh ada hak di atasnya, dia hanya boleh perizinan," lanjut Lallo.

Namun, dia menyerahkan kepada APH untuk mengusut perkara pemasangan pagar laut yang memiliki banyak sertifikat.

"Kami serahkan kepada penegak hukum untuk menilai itu, karena memang yang menjadi pertanyaan publik, kok, laut bisa ada sertifikatnya," ujarnya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler