jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut pencabutan terhadap sertifikat tanah di area pagar laut, Tangerang, Banten, sudah mencapai 50 buah.
Dia berkata demikian saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
BACA JUGA: Bicara di Hadapan Menteri Nusron, Deddy PDIP Desak Pengusutan Skandal Pagar Laut
"Selama empat hari, kami dapat 50 bidang tanah," kata Nusron dalam Raker, Kamis.
Dia bahkan menyebut angkat itu berpotensi bertambah karena Kementerian ATR/BPN sedang mengaudit sertifikat di area laut.
BACA JUGA: Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?
"Apakah bertambah? Potensinya bisa bertambah. Karena kami baru bekerja praktis baru empat hari," lanjut Nusron.
Dia mengatakan 50 surat yang dibatalkan terdiri dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
BACA JUGA: Rapat Bareng Menteri Nusron, Deddy Kritik Akrobat Komunikasi Soal Pagar Laut
Menurut Nusron, total sertifikat tanah di kawasan pagar laut sekitar 30 km di perairan Tangerang terdeteksi mencapai 280 buah.
"Sementara ini yang kami batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kami batalkan 50," ujarnya.
Nusron mengaku Kementerian ATR/BPN sedang menyesuaikan data sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menentukan batas darat dan laut.
"Sisanya sedang berjalan, on progress, kami cocokan mana yang di dalam garis pantai mana yang di luar garis pantai," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan