Legislator: Pajak Karbon Bukan Pendapatan Negara, tetapi

Selasa, 16 November 2021 – 22:29 WIB
Salah satu panel surya salah satu sumber energi EBT. Ilustrasi Panel Surya: Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram mengatakan dana pajak karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.

"Pimpinan, ditekankan carbon tax itu bukan pendapatan negara tetapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya," tutup legislator dapil Kalimantan Utara itu.

Menurut dia, perlu adanya kajian mendalam serta penerangan lebih lanjut terkait fungsi dan alokasi dana dari carbon tax atau pajak karbon.

BACA JUGA: Perkara Suap Pajak, Dirut dan Pejabat Penting Bank Panin Dihadirkan ke Persidangan

Hal tersebut menanggapi aturan carbon tax yang diterapkan PLN kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam pembangkitan listrik.

"Hal ini seharusnya menjadi konsekuensi terhadap perusahaan yang memiliki pembangkit listrik yang masih memiliki emisi karbon," ujar Arkanata.

BACA JUGA: Komisi I DPR tidak akan Bahas LHKPN dan Pajak Jenderal Andika

Dia berharap dana pajak karbon digunakan untuk meningkatkan usaha EBT dan perbaikan lingkungan. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak karbon   pajak   Ekonomi   DPR RI  

Terpopuler