JAKARTA - Bergabungnya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pimpinan Amelia Ahmad Yani ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih menuai masalah. Kader PPRN yang berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi merasa pencalonannya untuk dipilih kembali sebagai wakil rakyat dijegal oleh persyaratan administrasi yang menjebak.
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Noerdin HM Jacub menyatakan persyaratan yang menjebak itu karena kader partai yang berstatus legislator jika ingin mencalonkan lagi harus mengundurkan diri. "Ini sangat merugikan kami. Karena dalam Undang-Undang (UU) No 2/2008 tentang Partai Politik tidak diatur secara tegas," kata Noerdin di Jakarta, Jumat (22/3).
Noerdin menjelaskan penegasan itu disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2. Selain ada surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda juga harus melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal dengan Model BB-5 sebagai syarat administrasi bakal calon legislatif.
"Inilah kelemahan KPU menerjemahkan UU. Harusnya partai politik yang sudah meleburkan diri ke partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu tidak dirugikan," katanya.
Hal yang sama juga diungkap Ardianto, anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, NTB. Menurutnya, dengan pemberlakuan aturan ini maka akan terjadi kekosongan kursi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. "Kami tidak mempermasalahkan jika aturan itu jelas diatur di UU. Tapi ini sengaja diciptakan untuk menjegal anggota DPRD dari partai yang tidak lolos sehingga tidak bisa mencalonkan kembali kadernya," ucapnya.
Karena itu, pihaknya segera melakukan judicial review PKPU No 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 2 ke Mahkamah Agung (MA). "Karena ini sifatnya peraturan maka kami akan mendaftarkan ke MA," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPRN Ronny Hutajulu mengatakan pihaknya kini mempersiapkan uji peraturan KPU. Kata dia, gugatan itu akan didaftar secepatnya karena pendaftaran bakal calon legislatif akan dilakukan 9-22 April mendatang. "Segera akan kami daftar, karena waktunya sudah sangat mendesak," ucapnya. (awa/jpnn)
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Noerdin HM Jacub menyatakan persyaratan yang menjebak itu karena kader partai yang berstatus legislator jika ingin mencalonkan lagi harus mengundurkan diri. "Ini sangat merugikan kami. Karena dalam Undang-Undang (UU) No 2/2008 tentang Partai Politik tidak diatur secara tegas," kata Noerdin di Jakarta, Jumat (22/3).
Noerdin menjelaskan penegasan itu disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2. Selain ada surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda juga harus melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal dengan Model BB-5 sebagai syarat administrasi bakal calon legislatif.
"Inilah kelemahan KPU menerjemahkan UU. Harusnya partai politik yang sudah meleburkan diri ke partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu tidak dirugikan," katanya.
Hal yang sama juga diungkap Ardianto, anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, NTB. Menurutnya, dengan pemberlakuan aturan ini maka akan terjadi kekosongan kursi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. "Kami tidak mempermasalahkan jika aturan itu jelas diatur di UU. Tapi ini sengaja diciptakan untuk menjegal anggota DPRD dari partai yang tidak lolos sehingga tidak bisa mencalonkan kembali kadernya," ucapnya.
Karena itu, pihaknya segera melakukan judicial review PKPU No 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 2 ke Mahkamah Agung (MA). "Karena ini sifatnya peraturan maka kami akan mendaftarkan ke MA," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPRN Ronny Hutajulu mengatakan pihaknya kini mempersiapkan uji peraturan KPU. Kata dia, gugatan itu akan didaftar secepatnya karena pendaftaran bakal calon legislatif akan dilakukan 9-22 April mendatang. "Segera akan kami daftar, karena waktunya sudah sangat mendesak," ucapnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siapkan Penangkis Tudingan Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi