jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda DMJ (19) yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Pelaku yang badannya dipenuhi tato itu merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kapolres Rejang Lebong Minta Pelaku Penganiayaan Guru Segera Menyerahkan Diri
"Pengeroyokan terhadap P (15) warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, oleh tersangka DMJ bersama tujuh rekannya itu dilakukan di Jalan Pramuka II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (4/8) malam," kata Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna dikutip dari Antara, Sabtu (5/8).
Dari pengakuan tersangka, kasus pengeroyokan itu berawal saat DMJ dihubungi oleh R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga merupakan pacar dari P untuk bertemu dI Jalan Pramuka.
BACA JUGA: Seorang Perempuan di Amerika Serikat Berhasil Melarikan Diri Setelah Dikurung
Setelah DMJ sampai di lokasi kejadian, R dan enam rekannya sudah menunggu bersama P. Entah apa penyebabnya, anak perempuan di bawah umur tersebut tiba-tiba dianiaya oleh delapan pria.
Warga yang mendengar keributan langsung keluar rumah dan melihat ada seorang gadis di bawah umur tengah dianiaya oleh delapan pria.
BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi di Jakarta Utara, Korban Ditusuk-Uang Diambil
Melihat aksi keji tersangka bersama tujuh terduga pelaku melakukan penyiksaan terhadap anak perempuan, masyarakat yang berada di lokasi pun geram dan langsung mengejar para pelaku.
Melihat warga yang emosi delapan pemuda itu langsung melarikan diri, namun sial bagi DMJ, pemuda tanggung itu tertangkap warga dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Citamiang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan oleh warga langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis dan visum.
"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang untuk mengungkap motif tersangka dan rekan-rekannya yang masih DPO melakukan penganiayaan terhadap P," tambahnya.
Iwan mengatakan pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus ini dan memburu para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
Tersangka pun terancam pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Fakta Marselino Ferdinan Menangis saat Laga Belum Usai, Ridho Kena Pukul
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan