jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangkap seorang lelaki berinisial AR (28) yang diduga menjual ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal kecurangan penjualan minyak goreng.
BACA JUGA: Halo Bun, Lagi Cari Info Minyak Goreng Murah ya? Ini Ada 10 Ton
Menurut Shinto, pelaku menjual minyak goreng dalam bentuk botol berisi satu liter dengan merek LABAN seharga Rp 20 ribu.
Padahal, yang pelaku jual adalah minyak goreng curah yang berdasar ketentuan dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022, seharusnya hanya dijual Rp 14 ribu per liter.
BACA JUGA: Daftar Lengkap Harga Minyak Goreng Hari Ini di Indomaret, Mulai Rp 20 Ribuan Bun
“Pelaku memberikan promo sabun cuci untuk menarik minat pembeli,” ujar Shinto dalam siaran persnya, Rabu (30/3).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengatakan pelaku yang menjabat sebagai direktur CV Jongjing Pratama ini telah mengambil keuntungan sebanyak Rp 6.000 setiap penjualan satu liter minyak goreng.
BACA JUGA: Bunda Perlu Tahu, Ada 104 Pabrik Minyak Goreng di Indonesia, tetapi Aneh
“Harga eceran tertinggi minyak curah itu Rp 14.000, tetapi dijual Rp 20.000,” ujar Dedi.
Dia mengatakan pelaku sebenarnya memiliki nomor induk usaha perdagangan besar komoditi minyak nabati dan hewani.
Namun, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah seolah-olah pabrikan migor kemasan. Dia juga tak ada izin usaha industri.
"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat. Namun, dikemas ulang oleh pelaku," kata Dedi.
Dedi menyebutkan kemasan migor buatan pelaku ternyata tidak memiliki izin edar.
Untuk izin edar maupun logo halal dalam kemasan minyak tersebut diambil dari kemasan minyak lainnya.
"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya," tegas perwira menengah tersebut.
AR kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) dan Pasal 144 juncto Pasal 100 Ayat (2) UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf d UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. (cr3/cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Liter Minyak Goreng Ini Dijual Murah oleh Polisi, tetapi Ada Syaratnya
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama