jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Bahkan, sejumlah barang yang disita kejaksaan ditengarai banyak yang tidak terkait kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi BEI Terkait Kasus ASABRI
Termasuk adanya pernyataan utang piutang dan barang yang dijaminkan kepada pihak ketiga.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih dasar hukum pelelangan di kasus ASABRI tidak memadai.
BACA JUGA: Manjakan Pecinta Olahraga dan Musik, Jasindo Hadirkan Produk Asuransi Perlindungan
Yenti menilai Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.
"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti, Senin (17/5).
BACA JUGA: Kerap Saling Sindir dengan Deddy Corbuzier, Aldi Taher: Biasa, Romantisme Kakak Adik
Mantan pansel KPK ini berpendapat aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.
"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, hutangpun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," ujar Yenti.
Yenti menambahkan pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum.
Dia menilai selama ini pemangku kebijakan Tanah Air kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Senada, Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto mengungkapkan jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.
"Pada dasarnya Kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor," ujar Prof Budi.
Dia pun menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus ASABRI yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.
"Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri, salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," seru Prof Budi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk Hasil Inovasi Harus Diregulasi Berdasarkan Kajian Ilmah
Redaktur & Reporter : Yessy