jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Satria Aji Imawan mengatakan regulasi yang mengacu pada hasil kajian ilmiah akan mempermudah komunikasi antara pemerintah dan badan-badan di bawahnya, selaku pembuat kebijakan yang harus mempertimbangkan aspek dampak dan manfaat suatu produk bagi masyarakat.
Hal ini juga akan mempermudah komunikasi antara pemerintah dan produsen selaku penyuplai produk dan masyarakat selaku konsumen.
BACA JUGA: Firasat Wirang Birawa: Ada Artis Terkenal Meninggal Dunia Hingga Pesawat Mengalami Masalah
Hal tersebut disampaikan Aji menanggapi keberadaan produk tembakau alternatif yang kerap mendapat penolakan dari berbagai kalangan lantaran masih minimnya informasi yang akurat dan transparan mengenai produk itu.
“Dengan regulasi tersebut, maka produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan atau rokok elektrik, bisa dipasarkan secara tepat sasaran kepada perokok dewasa, tidak melanggar aturan. Informasi yang disampaikan mengenai produk ini juga harus informatif dan simpel, bukan dengan bahasa yang membingungkan publik,” ujar Aji.
BACA JUGA: Kajian Lokal HPTL Perlu Digiatkan untuk Penuhi Hak Konsumen
Tak hanya itu, menurut Aji, sosialisasi dari informasi yang akurat kepada masyarakat akan memiliki dampak yang besar bagi pemahaman mengenai potensi manfaat dari produk tembakau alternatif jika dibandingkan dengan rokok.
Oleh karena itu, Aji mengimbau agar lembaga riset, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perlu terlibat dalam perumusan kajian ilmiah produk tembakau alternatif.
BACA JUGA: 8 Jenis Olahraga ini Cocok untuk Bakar Kalori Setelah Lebaran
“Kajian ilmiah juga harus dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya, seperti BRIN. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) bisa melihat data ilmiah mengenai produk tembakau alternatif,” kata Aji.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Hilang dari Media Sosial, Prilly Latuconsina: Sejujurnya Aku Agak Kaget
Redaktur & Reporter : Yessy