SAMARINDA - Lelang terbuka untuk mengisi jabatan lowong di jajaran Pemprov Kaltim pada Februari lalu telah berakhir. Namun, belakangan muncul dugaan seleksi tersebut terindikasi nepotisme.
Padahal maksud tahapan tersebut untuk menjaring pejabat dari proses yang selektif dan kompetitif.
Seperti yang dialami Yusuf Ansori (51), pegawai Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kaltim ini yang masuk peserta lelang jabatan terbuka tersebut. Demi mengikuti formasi lelang, dia mengaku sudah berusaha sebaik mungkin untuk bisa mengisi jabatan Kasi Pengujian UPTD Balitbangda Provinsi Kaltim.
“Saya sudah curahkan tenaga, pikiran, serta finansial untuk bisa terpilih,” ucap Yusuf kepada Kaltim Post (Grup JPNN).
Dari curahan tenaganya tersebut, dia menempati peringkat pertama calon pejabat formasi struktural tersebut.
Namun, namanya tidak masuk dalam nama-nama calon pejabat yang akan dilantik, kemarin (3/5) siang. Malah yang menduduki jabatan tadi adalah peringkat kedua atau ketiga hasil tes lelang, dengan golongan jabatan lebih rendah dengan peringkat pertama. “Bagaimana tidak ada indikasi nepotisme,” duga pegawai golongan IVa ini.
Jika kondisinya seperti itu, dia menyebut tidak perlu lagi Badan Kepegawaian daerah (BKD) kembali mengadakan lelang jabatan. Sebab dia mendapat kabar jika lelang serupa akan dilaksanakan lagi bulan depan. “Buat apa dilaksanakan terbuka. Toh, hasilnya hanya diberi harapan palsu BKD. Katanya penilaian itu objektif,” kesalnya.
Lebih baik, kata dia, kembali ke sistem seperti dulu, yakni langsung menunjuk pejabat yang dirasa berkompeten, sehingga pejabat yang mengincar posisi tertentu bisa berusaha keras meraihnya dan tidak menimbulkan rasa kecewa.
Dalam persoalan seperti ini di lingkup Pemprov Kaltim, bukan dia saja yang merasa “ketidakadilan”. Banyak lagi pegawai yang nasibnya serupa dengan dirinya. “Cuma mereka tidak berani bicara, alasannya takut dipecat,” ucapnya.
Terpisah, Kepala BKD Kaltim M Yadi Robyan Noor mengatakan, para peserta yang berhak mengisi jabatan struktural yang lowong adalah bagi memenuhi syarat normatif, seperti pengalaman jabatan, kompetensi sesuai, dan mesti mengikuti tahapan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Dalam hal ini melibatkan penilai yang memiliki sertifikasi.
“Yang kami gunakan adalah yang bersertifikat ISO. Jadi tidak diragukan lagi kapasitasnya dalam menilai,” ujarnya.
Lantas bila sudah melewati tahapan tersebut, masuk ke masa sanggah. Apapun kata dia, penilaian yang memenuhi kriteria bisa saja gugur. Masa sanggah, tambahnya, cara paling transparan. “Jangan-jangan yang bersangkutan (Yusuf Ansori, Red.) bermasalah. ‘Kan bisa dinilai publik,” katanya.
Mantan Karo Humas Setprov Kaltim ini melanjutkan, setelah semua tahapan terlewati, barulah muncul tiga nominasi terbaik. Dia menjelaskan, tidak menjamin nominator pertama yang terpilih untuk menduduki jabatan lowong tersebut.
Bisa saja nominator kedua atau ketiga yang berhak duduk. “Ada pertimbangan. Kan yang dinilai tidak hanya knowledge tapi skill dan attitude pun menjadi penilaian,” bebernya.
Selain itu, dia menjelaskan ada pertimbangan berupa pegawai yang bersangkutan tour of area (pernah pindah antarinstansi) atau malah hanya tour of duty (pindah tugas dalam suatu instansi).
Sebagai contoh, kata dia, yang nominator pertama hanya pindah tugas dalam suatu instansi, sedangkan yang kedua atau ketiga memiliki pengalaman berpindah tugas antarinstansi maka yang dipilih yang berpengalaman pindah antarinstansi.
“Saya menjamin tidak ada lagi faktor kedekatan mampu memengaruhi seseorang menduduki jabatan tertentu. Gubernur sangat komit mengenai itu. Semuanya dinilai secara komprehensif,” terangnya.
Roby –sapaan akrabnya-- mengaku, peserta lelang jabatan terbuka yang terpilih mesti menyampaikan kontrak kinerja 100 hari, setahun, dan dua tahun. Bila dalam kurun waktu dua tahun tak mampu memperlihatkan kontrak kinerja tersebut maka bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan.
“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri menegaskan kepada Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beberapa waktu lalu menyebut PNS sekarang mengalami zona nyaman. Maka, dengan adanya lelang terbuka ini menjadi kompetitif,” ujarnya.
Bagi peserta yang mengikuti proses itu mesti siap menerima hasil tersebut. Dengan begitu, hasil dari lelang terbuka yakni yang benar-benar berkualitas.
“Pejabat yang dihasilkan dari kompetisi maka akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena dia menyadari melalui proses yang tak mudah. Maka tidak menyia-nyiakan jabatan tersebut untuk memberikan yang terbaik,” tuturnya. (*/ril/*/fch/ibr)
Padahal maksud tahapan tersebut untuk menjaring pejabat dari proses yang selektif dan kompetitif.
Seperti yang dialami Yusuf Ansori (51), pegawai Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kaltim ini yang masuk peserta lelang jabatan terbuka tersebut. Demi mengikuti formasi lelang, dia mengaku sudah berusaha sebaik mungkin untuk bisa mengisi jabatan Kasi Pengujian UPTD Balitbangda Provinsi Kaltim.
“Saya sudah curahkan tenaga, pikiran, serta finansial untuk bisa terpilih,” ucap Yusuf kepada Kaltim Post (Grup JPNN).
Dari curahan tenaganya tersebut, dia menempati peringkat pertama calon pejabat formasi struktural tersebut.
Namun, namanya tidak masuk dalam nama-nama calon pejabat yang akan dilantik, kemarin (3/5) siang. Malah yang menduduki jabatan tadi adalah peringkat kedua atau ketiga hasil tes lelang, dengan golongan jabatan lebih rendah dengan peringkat pertama. “Bagaimana tidak ada indikasi nepotisme,” duga pegawai golongan IVa ini.
Jika kondisinya seperti itu, dia menyebut tidak perlu lagi Badan Kepegawaian daerah (BKD) kembali mengadakan lelang jabatan. Sebab dia mendapat kabar jika lelang serupa akan dilaksanakan lagi bulan depan. “Buat apa dilaksanakan terbuka. Toh, hasilnya hanya diberi harapan palsu BKD. Katanya penilaian itu objektif,” kesalnya.
Lebih baik, kata dia, kembali ke sistem seperti dulu, yakni langsung menunjuk pejabat yang dirasa berkompeten, sehingga pejabat yang mengincar posisi tertentu bisa berusaha keras meraihnya dan tidak menimbulkan rasa kecewa.
Dalam persoalan seperti ini di lingkup Pemprov Kaltim, bukan dia saja yang merasa “ketidakadilan”. Banyak lagi pegawai yang nasibnya serupa dengan dirinya. “Cuma mereka tidak berani bicara, alasannya takut dipecat,” ucapnya.
Terpisah, Kepala BKD Kaltim M Yadi Robyan Noor mengatakan, para peserta yang berhak mengisi jabatan struktural yang lowong adalah bagi memenuhi syarat normatif, seperti pengalaman jabatan, kompetensi sesuai, dan mesti mengikuti tahapan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Dalam hal ini melibatkan penilai yang memiliki sertifikasi.
“Yang kami gunakan adalah yang bersertifikat ISO. Jadi tidak diragukan lagi kapasitasnya dalam menilai,” ujarnya.
Lantas bila sudah melewati tahapan tersebut, masuk ke masa sanggah. Apapun kata dia, penilaian yang memenuhi kriteria bisa saja gugur. Masa sanggah, tambahnya, cara paling transparan. “Jangan-jangan yang bersangkutan (Yusuf Ansori, Red.) bermasalah. ‘Kan bisa dinilai publik,” katanya.
Mantan Karo Humas Setprov Kaltim ini melanjutkan, setelah semua tahapan terlewati, barulah muncul tiga nominasi terbaik. Dia menjelaskan, tidak menjamin nominator pertama yang terpilih untuk menduduki jabatan lowong tersebut.
Bisa saja nominator kedua atau ketiga yang berhak duduk. “Ada pertimbangan. Kan yang dinilai tidak hanya knowledge tapi skill dan attitude pun menjadi penilaian,” bebernya.
Selain itu, dia menjelaskan ada pertimbangan berupa pegawai yang bersangkutan tour of area (pernah pindah antarinstansi) atau malah hanya tour of duty (pindah tugas dalam suatu instansi).
Sebagai contoh, kata dia, yang nominator pertama hanya pindah tugas dalam suatu instansi, sedangkan yang kedua atau ketiga memiliki pengalaman berpindah tugas antarinstansi maka yang dipilih yang berpengalaman pindah antarinstansi.
“Saya menjamin tidak ada lagi faktor kedekatan mampu memengaruhi seseorang menduduki jabatan tertentu. Gubernur sangat komit mengenai itu. Semuanya dinilai secara komprehensif,” terangnya.
Roby –sapaan akrabnya-- mengaku, peserta lelang jabatan terbuka yang terpilih mesti menyampaikan kontrak kinerja 100 hari, setahun, dan dua tahun. Bila dalam kurun waktu dua tahun tak mampu memperlihatkan kontrak kinerja tersebut maka bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan.
“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri menegaskan kepada Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beberapa waktu lalu menyebut PNS sekarang mengalami zona nyaman. Maka, dengan adanya lelang terbuka ini menjadi kompetitif,” ujarnya.
Bagi peserta yang mengikuti proses itu mesti siap menerima hasil tersebut. Dengan begitu, hasil dari lelang terbuka yakni yang benar-benar berkualitas.
“Pejabat yang dihasilkan dari kompetisi maka akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena dia menyadari melalui proses yang tak mudah. Maka tidak menyia-nyiakan jabatan tersebut untuk memberikan yang terbaik,” tuturnya. (*/ril/*/fch/ibr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Organda Minta BBM Naik Jalan Harus Baik
Redaktur : Tim Redaksi