Lembaga Internasional Ikut Soroti Sengketa Lahan Pulau Pari

Kamis, 04 Oktober 2018 – 23:28 WIB
Kepulauan Seribu

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kriminalisasi yang dialami nelayan Pulau Pari mendapat sorotan lembaga dunia. Saat ini, masyarakat yang tinggal di daerah itu tengah 'berjuang' bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Food First Information and Action Network (FIAN International) mendesak hakim yang memeriksa dan mengadili perka­ra itu, untuk menjauhkan diri dari penyelewengan hukum pi­dana dan proses pidana terhadap orang-orang di Pulau Pari.

BACA JUGA: Sengketa Tanah Pondok Indah Dibawa ke Komnas HAM

FIAN International adalah organisasi hak asasi manusia internasional yang bekerja untuk implementasi hak atas pangan dan gizi di seluruh dunia.

Sekjen FIAN International Sofia Monsalve dalam suratnya yang dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan ditem­buskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya mendapat informasi tentang dugaan pengalihan hak atas tanah dan kasus-kasus kriminalisasi terkait ne­layan skala kecil di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kemarin Yusril Diadang, Kini 130 Pegawai Sebuku Digelandang

Dijelaskan Sofia, Pulau Pari memiliki luas sekitar 43,3 hek­tare dan saat ini dihuni oleh 1.280 orang (setara dengan 320 keluarga) yang penghidupan­nya terutama bergantung pada perikanan nelayan tradisional skala kecil dan wisata laut lokal.

"Diperkirakan, sekitar 90 persen Pulau saat ini dikuasai oleh seorang pengusaha. Juga atas nama keluarga dan karyawannya," tutur Sofia.

BACA JUGA: KPK Diminta Usut Perampasan Tanah di Kabupaten Bogor

Lembaga yang berbasis uta­ma di Jerman dan Swedia ini menuturkan, berdasarkan infor­masi yang diperoleh FIAN dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), penduduk lokal Pulau Pari telah tinggal di pulau itu selama tiga generasi. Jauh sebelum Indonesia mem­peroleh kemerdekaannya.

Pada sekitar 1960-an, masyarakat Pulau Pari mendaftarkan ta­nahnya dengan sistem "girik". Girik bukanlah hak kepemili­kan individual atas tanah atau sertifikat tanah. Tapi merupa­kan bukti, pengguna tanah telah membayar pajak atas tanah yang diolah atau didiami. Dalam ka­sus Pulau Pari ini, adalah tanah yang sedang dalam sengketa.

Melalui sistem girik, masyarakat dengan demikian memiliki bukti hak atas tanah pada tingkat desa/kelurahan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat. Pada 1980, Badan Pertanahan Nasional menawarkan proses sertifikasi, untuk mengubah girik menjadi hak milik (Sertifikat Hak Milik-SHM).

Meski masyarakat Pulau Pari telah menyerahkan girik mereka ke Kelurahan Pulau Tidung, mereka tidak pernah menerima SHM sebagaiman yang dijan­jikan. Antara tahun 1982-1985, diduga, kepemilikan tanah Pulau Pari kebanyakan telah secara diam-diam dialihkan kepada oknum pengusaha.

"Warga baru menyadari hal ini sejak 2013 terjadi tindak krimi­nalisasi dan tuntutan hukum," ujar Sofia dalam suratnya.

Hingga tahun 1993, karena beranggapan bahwa mereka memiliki hak atas tanah melalui sistem girik, penduduk Pulau Pari tetap membayar pajak bumi dan bangunan kepada pemungut pajak dari kelurahan. (rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Tabrak Aturan soal Lahan Waduk Rorotan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler