Alasan dari pesimisme itu, menurut Andi, adalah karena banyak pasal dari draft RUU yang diajukan BI masih perlu dipelajari
BACA JUGA: Korupsi dan Nepotisme, Pemicu Krisis Ekonomi
Oleh karena itu, meski dalam UU BI Nomor 23 tahun 2004 mengamanatkan pembentukan OJK selambatnya 31 Desember 2010, Andi memprediksi OJK baru bisa terbentuk paling cepat tahun 2011."Kalau mau selesai 2010, itu sama saja bermimpi
BACA JUGA: BI Evaluasi UU Perbankan
Karena menyelesaikan undang-undang ini tidak mudahBACA JUGA: Mandala Gandeng Cipaganti
Saat ini saja, dari 80 pasal, sudah menjadi 110 pasalJadi tidak mungkin OJK bisa selesai tahun ini," kata Andi.Andi mengatakan bahwa penyusunan UU OJK harus benar-benar siapKarena lembaga yang nantinya akan memisahkan otoritas keuangan dengan otoritas moneter ini, akan menjadi suatu lembaga yang sangat superbody.
"Tidak bisa asal-asalan kita menyusun UU-nya, karena OJK ini nantinya akan sangat superbodyAkan ada beberapa kewenangan BI yang masuk ke OJKJadi tidak main-mainOJK bisa mengawasi keuangan negara dan perbankan (yang) mencapai Rp 4.000 triliunanBayangkan itu kalau dibuat UU asal jadi saja," kata Andi.
Andi mengatakan bahwa nantinya OJK harus benar-benar bisa menjamin pelaksanaan pengawasan bisa lebih baikOJK nantinya merupakan gabungan pengawas BI dan pemerintah (Kementerian Keuangan)Sementara lembaga OJK versi BI berisikan pengawas BI, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang tergabung dalam satu lembaga mandiri.
"Jadi, yang dulunya kewenangannya dibagi-bagi, sekarang cuma satu berkumpul di OJKPerannya akan sangat sentralDPR akan konsisten menyelesaikannya tepat waktu, namun kalau 2010 rasanya tidak akan selesai," kata Andi lagi(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontribusi BUMN Belum Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi