Lembaga 'Superbody' OJK Tak Mungkin Selesai 2010

Senin, 15 Februari 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Desakan agar DPR segera menyelesaikan Undang-undang tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan menggantikan Bank Indonesia (BI), ditanggapi anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat, dengan nada pesimisKepada wartawan, usai menjadi pembicara seminar perbankan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/2), Andi mengatakan bahwa sangat tidak mungkin OJK bisa selesai di tahun 2010.

Alasan dari pesimisme itu, menurut Andi, adalah karena banyak pasal dari draft RUU yang diajukan BI masih perlu dipelajari

BACA JUGA: Korupsi dan Nepotisme, Pemicu Krisis Ekonomi

Oleh karena itu, meski dalam UU BI Nomor 23 tahun 2004 mengamanatkan pembentukan OJK selambatnya 31 Desember 2010, Andi memprediksi OJK baru bisa terbentuk paling cepat tahun 2011.

"Kalau mau selesai 2010, itu sama saja bermimpi
Sama saja bohong

BACA JUGA: BI Evaluasi UU Perbankan

Karena menyelesaikan undang-undang ini tidak mudah
Apalagi MK sudah mengingatkan, bahwa UU yang disusun harus layak diuji secara materiil dan formil

BACA JUGA: Mandala Gandeng Cipaganti

Saat ini saja, dari 80 pasal, sudah menjadi 110 pasalJadi tidak mungkin OJK bisa selesai tahun ini," kata Andi.

Andi mengatakan bahwa penyusunan UU OJK harus benar-benar siapKarena lembaga yang nantinya akan memisahkan otoritas keuangan dengan otoritas moneter ini, akan menjadi suatu lembaga yang sangat superbody.

"Tidak bisa asal-asalan kita menyusun UU-nya, karena OJK ini nantinya akan sangat superbodyAkan ada beberapa kewenangan BI yang masuk ke OJKJadi tidak main-mainOJK bisa mengawasi keuangan negara dan perbankan (yang) mencapai Rp 4.000 triliunanBayangkan itu kalau dibuat UU asal jadi saja," kata Andi.

Andi mengatakan bahwa nantinya OJK harus benar-benar bisa menjamin pelaksanaan pengawasan bisa lebih baikOJK nantinya merupakan gabungan pengawas BI dan pemerintah (Kementerian Keuangan)Sementara lembaga OJK versi BI berisikan pengawas BI, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang tergabung dalam satu lembaga mandiri.

"Jadi, yang dulunya kewenangannya dibagi-bagi, sekarang cuma satu berkumpul di OJKPerannya akan sangat sentralDPR akan konsisten menyelesaikannya tepat waktu, namun kalau 2010 rasanya tidak akan selesai," kata Andi lagi(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontribusi BUMN Belum Maksimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler