Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri yang Bekerja Keras untuk Mengungkap Kasus Ini

Kamis, 14 Mei 2020 – 21:18 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penculikan anak berinisial JP alias AS, 48, Selasa (12/5) lalu.

JP disebut telah menculik anak perempuan berinsial RTH sejak empat tahun lalu. RTH diculik pelaku saat berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Viral, Driver Ojol Dihantam Honda CRV, Terpental 20 Meter, Lihat Kondisi Motornya

Korban dipaksa mengemis. Selain itu juga dieksploitasi secara seksual.

Pelaku juga disebut telah menculik anak perempuan lain berinisial JNF dari wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sejak 11 April 2020 lalu.

BACA JUGA: Bocah Korban Penculikan Ini Akhirnya Ditemukan setelah Berusia 12 Tahun, Begini Kronologinya

"Pelaku pedofilia ini ditangkap setelah empat tahun buron. Kami mengapresiasi kinerja Polri yang sudah bekerja keras dan tak pernah berhenti mengungkap kasus ini hingga bertahun tahun," ujar Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam pesan tertulis, Kamis (14/5).

Menurut mantan anggota kompolnas ini, kepercayaan masyarakat akan terus meningkat dengan keberhasilan Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Timur mengungkap kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Mendadak Dijemput Polisi, Perbuatannya Benar-benar Bikin Malu

"Kami menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dalam bidang penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan," kata dosen ilmu hukum kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Modus pelaku disebut berpura-pura mengajak korban membantu mencari anaknya, dengan berkeliling kota menggunakan kendaraan angkutan umum.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, korban juga dijanjikan akan diberi sepeda motor.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Remaja Putri Pembunuh Anak di Sawah Besar, Ada Fakta Mengejutkan

Selama empat tahun pelaku bersama korban berpindah-pindah dari rumah kontrakan, masjid dan SPBU untuk menumpang beristirahat, menghindari kejaran polisi.(gir/jpnn)

 


Redaktur : Budi
Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler